Kasus Voice Note, Nurul Ikhwan Terima Surat SP2HP

BEDAHKASUS.ID, Pringsewu – Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu, melalui Kordinator Nurul Ikhwan mendapat kabar dari. Dirkrimsus Polda Lampung, memastikan kasus dugaan, Pengancaman verbal kepada wartawan yang dilakukan oleh ketua Apdesi dengan cara menghalangi tugas wartawan dalam penulisan berita.

Penghasutan dan provokasi Kepala pekon dibuktikan dengan rekaman suara Abidin Ayub mengajak Perang para wartawan. Ujaran kebencian melalui suara Voice Note,

Terlapor, Abidin Ayub ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu terus berjalan. Bahkan, dari hasil pemeriksaan, Dirkrimsus Polda Lampung telah menaikan proses pemeriksaan ketua Apdesi tersebut ke tahap penyelidikan.

Kordinator Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu Nurul Ikhwan mengatakan, pihaknya selaku pelapor telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari penyidik Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direskrisus Polda Lampung. Terdapat beberapa poin dalam SP2HP tersebut.

“Isinya, antara lain menerangkan
Rujukan Laporan Saudara ke Dit Krimsus Lampung Nomor: LP/B/40/1/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG. tanggal 27 Januari 2023.

Bersama ini kami memberitahukan bahwa laporan / pengaduan Saudara telah kami terima dan akan kami lakukan penyelidikan dan jika diperlukan waktu perpanjangan penyelidikan akan kami beritahukan lebih lanjut.

Guna kepentingan penyelidikan laporan Saudara, maka kami menunjuk Penyidik Pembantu dalam upaya mempercepat proses penyelidikan.

Apabila ada keluhan dalam pelayanan penyidik, agar menghubungi call center kami Bag Wassidik di nomor HP/WA 0819-9063-3335 atau mengirimkan melalui, email [email protected]

Demikian untuk menjadi maklum dan terima kasih atas kerjasamanya.

Dirreskrimsus Polda Lampung Selaku Penyidik,” ujar Nurul Ikhwan saat dikonfirmasi, Kamis (16/02/2023).

Menurut Nurul, dalam kasus tersebut penyidik Tipidsiber Direskrisus Polda Lampung telah memintai keterangan beberapa orang awak media termasuk kepala Pekon. Sebelumnya, penyidik juga telah memintai keterangan dari saya sebagai pelapor,” ucap Nurul.

“Artinya SP2HP tersebut juga menerangkan bahwa penyidik terus akan memeriksa saksi-saksi dan beberapa saksi lainnya, terkait voice note Abidin Ayub,” kata Nurul menambahkan.

Oleh karena itu, Nuru berharap, penyidik dapat menaikan status Abidin Ayub sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi saksi dan bukti yang cukup. Meski begitu, pihaknya selaku pelapor tetap berharap penyidik dapat bekerja secara profesional.

Sebelum dilaporkan Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu ke Polda Lampung, Abidin Ayub sudah pernah dilaporkan ke kejaksaan Pringsewu oleh masyarakat Pekon Margakaya terkait Korupsi Dana Desa. Sayangnya, tidak ada satu pun kasus tersebut yang diproses.

Adapun pasal pasal yang dapat di terapkan terkait Voice Note, menurut Nurul, yakni :
Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Subsider Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pungkas Nurul Ikhwan.
( red Ikhwan )

(*DIMAS MR-TIM*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *