(BPHN) MENGASUH DI SD NEGERI 2 TEKAD KAB.TANGGAMUS

BEDAHKASUS.ID, Tanggamus – Kecamatan Pulau Panggung Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggerakkan program pembinaan hukum di sekolah-sekolah melalui program “BPHN Mengasuh” sebagai respons Kementerian Hukum dan HAM terkait kasus kriminal anak dan pelajar.

Melalui program ini, para pelajar akan diberikan bekal pengetahuan mengenai nilai-nilai hukum dan ketertiban, serta konsekuensi sanksi hukum yang diterima apabila melakukan perbuatan melanggar hukum.

pelajar juga akan diberikan muatan nilai-nilai Pancasila yang mengajarkan kerukunan dan kedamaian dalam keberagaman.

penyenggara kegiatan terus Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) adalah lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.

Kegiatan ini juga diawali dengan sambutan Kepala Sekolah SDN 2 Tekad Kecamatan Pulau Panggung,Armiati,s.pd menyampaikan perkenalan, serta ucapan selamat datang dan terimakasih atas kehadiran Ibu Dewi Purbasari SH, dan bapak M. Dhani Amrullah, SH., MH sekaligus sebagai Dosen UIN Raden Intan Lampung,”Harapannya ada kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan siswa dan siswi kesadaran hukum kepada anak didik kami,
saya sebagai kepala sekolah dan berserta dewan Guru berterima kasih “Ucapnya(Selasa/21/03/2023)

Narasumber : 1. Adin LPG: Dewi Purbasari SH, penyuluh hukum dari Kanwil Lampung memberikan materi pertama tentang pentingnya pembinaan hukum sejak dini. Ia menyampaikan bahwa kasus kekerasan anak, dan anak yang berhadapan dengan hukum semakin meningkat. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi hukum dan pembinaan kepada anak di sekolah-sekolah,menyampaikan program BPHN Mengasuh yang diselenggarakan oleh BPHN untuk mencegah tindak kriminal yang melibatkan anak-anak.

Narasumber 2 M. Dhani Amrullah, SH., MH. hukum termasuk pemahaman tentang sanksi hukum serta dampaknya jika dijatuhkan kepada si pelanggar hukum dan nilai-nilai Pancasila yang mengajarkan kerukunan dan kedamaian dalam keberagaman, sebagai tindakan preventif dan persuasif untuk mencegah anak-anak melakukan kejahatan dan budaya kekerasan.(*Dimas Mr*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *