BEDAHKASUS.ID, Way Kanan – Polres Way Kanan melakukan penggerebekan judi sabung ayam dan Dadu Seintir di Perkebunan Karet Umbul Asam HTI Register 44 Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Senin (21/03/2023).
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Marga Jaya dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Setelah mendapat informasi, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin pada hari Minggu tanggal 19-03-2023 pukul 16.30 WIB menuju ke lokasi judi sabung ayam dan dadu seinter Koprok.
Hasilnya saat petugas gabungan tiba di lokasi hanya mendapati dua orang laki laki diduga sedang melakukan tindak pidana perjudian dan untuk para pelaku judi berhasil melarikan diri.
Setelah itu terlapor dan barang bukti diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
Dua warga yang diamankan berinisial KA (55) berdomisili di Desa Tritunggal Kecamatan Unit 2 Kabupaten Tulang Bawang dan SU (53) berdomisili di Kampung Sari Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Barang bukti yang diamankan, diduga sebagai tindak pidana perjudiaan berupa 2 ekor ayam, 3 kiso, 2 alat geber (ring bertanding ayam), 1 set alat koprok lengkap dengan 2 terpal.
Kasatreskrim menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap tindak perjudian yang terjadi di Kabupaten Way Kanan.
“Saya mengimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang meresahkan seperti perjudian ini,” imbuhnya.
Dikatakan Andre pemberantasan judi merupakan atensi dari Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus. (Idris – Bedah Kasus)