Regulasi Baru, Dana BOS 2023 Dicairkan dalam 2 Tahap

BEDAHKASUS.ID, Way Kanan – da kebijakan baru tahun 2023 terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang harus disimak oleh guru dan kepala sekolah. Kebijakan yang berubah cukup banyak. Setidaknya, ada 3 kebijakan paling utama di dana BOS 2023. Salah satu contohnya, nama bantuan operasional seperti BOS, BOP Kesetaraan, dan juga BOP PAUD pada 2023 dijadikan dalam 1 nomenklatur. Sehingga pada 2023, ketiganya dijadikan satu dengan nama Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau yang disingkat dengan BOSP.

Aturan ini, dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Dilansir dari laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, 3 kebijakan baru terkait dana BOS tahun 2023 ini harus dipahami sekolah agar tidak bingung, Berikut keteranganya

Penggabungan nomenklatur menjadi BOSP Pada tahun 2022 ke belakang, program bantuan operasional terdiri dari tiga nama. Yaitu, dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan. Ketiga hal tersebut adalah sebuah program bantuan operasional yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Di tahun anggaran 2023, terdapat penggabungan nomenklatur. Ketiganya menjadi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan merupakan jenis/menu kegiatan dari BOSP. Sedangkan Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan Reguler dan Kinerja merupakan klasifikasi dari jenis/menu kegiatan.
Penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah berjalan. Penggabungan nomenklatur dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar jenis atau menu kegiatan.
Mekanisme penyaluran dana BOSP Reguler kini hanya 2 tahap , Sebelumnya, mekanisme penyaluran dana BOSP reguler dilakukan dalam 3 tahap, yakni paling cepat pada Januari (30 persen), April (40 persen), dan September (30 persen).
(Idris – Bedah Kasus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *