BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Ops Cempaka Krakatau 2023,Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Banyak Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil meringkus dua dari empat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Sabtu (20/3/23).
Kedua pelaku berinisial AI (26) warga Kel. Bandar Jaya Barat dan GP Als Tio (28) warga Kel. Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah bersama dua pelaku lainnya (DPO), diduga telah membobol sebuah ruko material yang berada di Kp. Setia Bakti Kec. Seputih Banyak Kab. Lampung Tengah.
Menurut keterangan Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si mengatakan, dalam melakukan aksinya tersebut, kedua pelaku dibantu dengan AN dan Obenk (DPO) yang merupakan warga Kampung setempat.
Dimana, pada hari Jum’at tanggal 27 Januari 2023 lalu, sekira pukul 01.00 WIB dini hari, mereka telah melakukan pencurian di sebuah ruko material milik korban Johan (36) dengan cara mencongkel jendela menggunakan pisau dan plat besi, kemudian membuka pintu belakang ruko yang tengah terkunci dari dalam.
“Setelah berhasil masuk, para pelaku menggasak 7 buah terpal yang ada di dalam ruko material tersebut, lalu dimasukan ke mobil muatan merk Grandmax warna abu-abu yang telah di bawa oleh para pelaku,”kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Senin (20/3/23)
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Seputih Banyak.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Banyak dibawah pimpinan Kanit Reskrim Aiptu I Putu Sudiana berhasil menangkap dua dari empat pelaku yakni AI dan GP Als Tio.
“AI berhasil kami tangkap saat berada di wilayah Kecamatan Rumbia, sementara GP Als Tio kami tangkap di rumah mertuanya yakni di Kp. Suko Binangun Kec. Way Seputih Kab. Lampung Tengah,”tegasnya.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut, sementara dua pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran petugas,”ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,”demikian pungkasnya. (red)