Dihari pertama Ops Cempaka Krakatau 2023, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) hanya kurun waktu kurang dari 2 jam, Jumat (17/3/23) sekira pukul 09.40 WIB.
Pelaku berinisial S warga Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah tersebut diduga telah mencuri sepeda motor, handphone, dan uang tunai milik korban di dalam rumahnya.
Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si mengatakan, modus pelaku yakni dengan cara membobol rumah korban lalu merampas harta bendanya,pada Jumat (17/3/23) sekira pukul 05.00 WIB.
“Pelaku meringsek masuk ke dalam rumah korban Hari Chandra warga Kp. Adi Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah, dengan cara mencongkel jendela depan, saat korban sedang tidak berada di rumah,”kata Kapolsek.
Setelah berhasil masuk, sambung Kapolsek, pelaku kemudian menggasak sejumlah barang berharga berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 3749 FL warna merah putih, dan 1 unit Hp Vivo Y 91 warna biru, serta uang tunai sebesar Rp.500 ribu milik korban.
“Selanjutnya, setelah berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban, pelaku lalu kabur melalui pintu belakang rumah korban,”tambahnya.
Betapa terkejutnya korban, saat ia tiba di rumahnya sekira pukul 08.00 WIB. Korban melihat barang berharga miliknya telah hilang.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6,5 juta, lalu melaporkannya ke Polsek Terbanggi Besar,”ujarnya.
Berbekal laporan korban, , Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar diterjunkan untuk melakukan upaya penyelidikan dan pencarian pelaku.
Upaya pihak Kepolisian membuahkan hasil. Tidak butuh waktu lama, jajaran Tekab 308 berhasil menggulung pelaku tanpa perlawanan saat berada di wilayah Bandar Jaya Barat.
“Pelaku berhasil kami amankan berikut barang jarahannya,”tegasnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 3749 FL warna merah putih dan 1 unit Hp Vivo Y 91 warna biru milik korban telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
Kepada Polisi, kata Kompol Tatang, pelaku mengatakan bahwa dirinya melakukan aksi curat tidak sendiri.
“Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut bersama rekannya yang kini sedang dalam pengejaran petugas (DPO),”ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,”demikian pungkasnya. (red)