BEDAHKASUS.ID, Pringsewu – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia( Apdesi) Kabupaten Pringsewu Abidin Ayub menjalani pemeriksaan di Polda Lampung terkait kasus dugaan Pengancaman, ujaran kebencian dan provokasi Kepala Pekon Perang dengan wartawan melalaui Voice Note yang viral di WhatsAp di Kabupaten Pringsewu
Abidin Ayub mendatangi Dirkrimsus Polda Lampung di periksa di dampingi penasehat hukumnya .R Andi Wijaya,S,H., Francis Manulang, S.H, Ahmad Manggedi, S.H., M.H ,Jum’at,( 31/03/23)
“Abidin Ayub Sudah dimintai keterangan, rencananya pihak penyidik tinggal minta keterangan tim Ahli terkait Vois Note” ungkap penyidik Panit Cyber Crime Dirkrimsus Polda Lampung, melalui pesan WhatsAp, Sabtu (1/4/2023).
“Jika para pelapor Abidin Ayub ada keterangan tambahan, saksi, bukti, dan lainnya yang berkaitan laporan Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu bisa di sampaikan ke penyidik,” demikian pinta
Cyber Crime Dirkrimsus Polda Lampung
kepada kordinato pelapor.
Terkait Lapor Balik Ketua Apdesi Pringsewu, Abidin Ayub, melalui kuasa hukumnya.R Andi Wijaya,SH telah melaporkan balik penyebar Voice Note melalui WhatsAp ke Polda Lampung, dengan Nomor Surat : STTLP/B/94/III/2023/SPKT/Polda Lampung, pihak penyidik lebih memahami.
Ketua Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu Nurul Ikhwan lebih dahulu melaporkan Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu, Abidi Ayub ke Polda Lampung. Terkait dugaan Pengancaman, ujaran kebencian dan provokasi Kepala Pekon Perang dengan wartawan melalaui Voice Note di Kabupaten setempat
Bahkan, enam orang Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu telah dipanggilan Polda Lampung guna dimintai keterangan terkait kesaksian dugaan tindak pidana penyebaran Voice Note di group WhatsApp Apdesi Kabupaten Pringsewu
Menurut R. Andi Wijaya, SH., Salah satu tim Penasehat Hukum ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu, Abidin Ayub, ia mengatakan bahwa sejak awal voice note tersebut hanya ditujukan di internal group Apdesi Kabupaten Pringsewu yang bersifat arahan dan bukan untuk konsumsi public.
“Namun ada pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan voice note tanpa izin dan tanpa hak dan mengakibatkan kesalah pahaman serta kegaduhan,”Kata Andi Wijaya, Jumat(30/3/2023).
Kordinator AWPB , Nurul Ikhwan mengatakan, pihaknya akan selalu kooperatif apa bila ada panggilan dari Polda Lampung.
Dalam kasus dugaan tindak pidana penyebaran Voice Note ini, Nurul Ikhwan minta kepada penyidik Polda Lampung lebih profesional, bijak dalam menangani kasus ini,” harap Nurul Ikhwan, Minggu (2/4/2023)
Menurutnya, lapor balik Abidin Ayub merupakan upaya untuk menghambat penyidikan yang di lakukan Polda Lampung supaya dirinya lolos dari jeratan hukum
Jika kita mengutif perkataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum,dan Keamanan( Menko Pulhukam) Mahfud MD
“Dikatakan Mahfud MD, orang yang menghambat penyidikan sebagai upaya lolos dari jerat hukum. Dalam hukumnya harus di periksa dan di tangkap,”tegasnya
Abidin sebelumnya pernah melapor balik didampingi penasehat hukum yang pertama namun di tolak, yang kedua ini melapor lagi dengan penasehat hukum baru nya.
“Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu akan menunjuk penasehat hukum guna mendamping kordinator di proses hukum selanjutnya,” pungkasnya
(*DIMAS MR*)