BEDAHKASUS.ID, Way Kanan – Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu bersama Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Selasa (18/04/2023).
Tersangka berinisial AD (39) berdomisili di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk dan EG (24) berdomisili di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Barazili menjelaskan penangkapan berawal pada hari Jum’at tanggal 14 April 2023 sekira pukul 20.30 Wib, Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kampung Bumi Ratu.
Menindak lanjuti informasi tersebut petugas gabungan Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu bersama Satresnarkoba Polres Way Kanan menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial AD yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti berupa seperangkat alat hisap (bong) dari botol air mineral.
Setelah itu, pada hari Jum’at tanggal 14 April 2023 sekitar pukul 23.30 Wib dilakukan pengembangan oleh petugas dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial EG di Jalinsum Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Ketika diamankan dan disertai penggeledahan badan atau pakain diketemukan dalam kantong celana bagian belakang EG berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam casing HP Android warna hitam milik pelaku EG.
Petugas juga mengamankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau jenis badik pada sebelah pinggang sebelah kiri EG.
Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.
Yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” Ungkap Sigit.(Idris – Bedah Kasus)