Di Duga Menghalang-halangi Tugas Jurnalis Langgar undang-undang pers No 40 Tahun 1999

BEDAHKASUS.ID, Pringsewu – Lampung sangat di sayangkan, Fauji Waka Sekaligus Humas SMA Negri 1 Pringsewu Diduga Menghalang-halangi Tugas Jurnalis Melanggar undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999.

sangat di sayangkan saat kepala biro media bedahkasus.id menyambangi sekolah tersebut untuk bertemu dengan Pak Haris Kepsek SMA Negri 1 Fauji junjungan penyampaikan ke media ini seolah coba menghalangi tugas Jurnalis.

“Maaf bang Kepala sekolah lagi tidak ada di tempat, sebentar lagi pensiun jadi lagi banyak urusan, cetusnya.

Fauji junjungan Waka Sekaligus Humas juga mencoba untuk kelabuhi jurnalis saat ingin konfirmasi kepala sekolah SMA Negeri 1, Kalau no kepala sekolah saya gak punya bang, dan yang perlu abng tau untuk no kepala sekolah SMA se-kabupaten pringsewu hari ini gak ada yang aktif bang, saya tau dari berita, dalihnya.
Selasa, 23 Maret 2023

Masih dengan nada yang sama “ibu Ana Bendahara juga gak masuk bang, jarang masuk, di karenakan mengurus suaminya yang kena penyakit stroke, paling masuknya kalau ada jam mengawas aja, ucapnya.

Lanjut Fauji, “kalau masalah anggaran Dana bantuan operasional sekolah SMA Negri 1 saya tidak bisa ngomong bang, karna bukan ranah saya, tapi kalau banyaknya tenaga pendidik selain guru ada 20 orang, tenaga guru honorer ada 25, itu yang di kaper atau di bayar mengunakan dana bantuan operasional sekolah BOS, Jelasnya.

“Untuk murid yang ada di sekolah saat ini hanya tersisa 900 San, karna kemaren sudah ada perpisahan kelas 3. Namun untuk besaran dana bantuan operasional sekolah per siswa/siswi sendiri saya tidak paham juga bang, tutupnya”

Namun sangat disayangkan, adanya ucapan Humas sekolah SMA Negri 1 Pringsewu, (Fauji junjungan) yang mengatakan bahwa no kepala sekolah SMA Se-kabupaten Pringsewu tidak aktif, diduga Fauji sengaja lakukan pembohongan pada awak media ini.

Dan jika benar Fauji junjungan Humas sekolah SMA Negri 1 Melakukan pembohongan Pada awak media ini, sudah barang tentu ini termasuk melanggar undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999 Karna jelas menghalang-halangi Tugas profesi jurnalis.

Jelas jika Fauji junjungan terbukti melakukan Pembohongan pada jurnalis, maka bisa di laporkan ke pihak terkait.

Selanjutnya media ini akan melakukan pembuktian berkaitan dengan informasi yang disampaikan Fauji terkait Nomor kepala sekolah SMA se-kabupaten pringsewu tidak aktif.

Kepala Biro (*DIMAS MR*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *