DPC Partai Demokrat Resmi Daftarkan 40 Bacaleg Di KPU Kabupaten Pringsewu

BEDAHKASUS ID, Pringsewu – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Pringsewu secara resmi mendaftarkan Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada pukul 13.30 Wib, (13/5/2023)

Kedatangan rombongan DPC partai Demokrat langsung di ketuai Mira Anita dan di dampingi sekretaris Jhoni sapuan ,dan juga jajaran nya di terima langsung ketua KPU Pringsewu

Proses pendaftaran Bakal Calon Legeslatif Pemilu 2024 itu, ditandai dengan penyerahan berkas, yang diserahkan secara langsung oleh Ketua DPC Partai Demokrat Pringsewu Mira Anita kepada Ketua KPU Sopyan Akbar

Ditemui usai pendaftaran, Ketua DPC Partai Demokrat Amira Anita di dampingi seketaris Jhoni sapuan yang yang telah duduk dua periode di DPRD Pringsewu , mengatakan
Partai Demokrat telah mendaftarkan sebayak 40 bacaleg ,di semua dapil sesuai porsi yang ada ,semua persyaratan pendaftaran penyerahan berkas partai demokrat di yatakan lengkap sesuai dengan bukti yang diterima pihak KPU

“Daftar Bacaleg yang kita daftarkan adanya sebanyak 40 orang dari 5 Pemilihan (Dapil) pemilihan dan Parati Demokrat untuk DPC Pringsewu menargetkan 3 besar ,” jelas Jhoni ,saat ditemui awak media Sabtu 13/5/2023

Selain itu ,lanjut Jhoni sapuan terkait adanya kepala pekon yang ikut mengadu nasip mendatarkan diri sebagai bacaleg di partai Demokrat , membenarkan bahwa ada sla satu calon yang berasal dari kepala pekon ,yaitu pekon pojodadi kecamatan Pardasuka ,sesuai ketentuan persyaratan bacaleg tersebut sudah mengudurkan diri ,sesuai surat yang kami terima ,sesuai mekanisme melalu pak camat lalu BKD nanti di sampaikan ke PJ.

” Ya benar ,sesuai mekanisme kakon tersebut sudah mengudurkan diri ,berkas persyaratan sudah kami serahkan ke KPU ,artinya sudah kler” ukap Jhoni ,

Lanjut Jhoni ,mengatakan atas nama jajaran partai Demokrat ,terimah kasih kepada teman teman media atas kerja samanya ,untuk saling mendukung ,terkait pilihan prisiden ,kita tetap mendukung Anis baswedan dan ahy sebagai wakilnya ,tutupnya .

 

Ketua KPU ,Sopyan Akbar menanggapi adanya kakon yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg ,mengatakan sarat utama harus ada surat pengunduran diri dari kepala pekon ,dan harus ada bukti serah terima dari dinas terkait ,lalu berkat – berkas sesuai persyaratan sebagai bacaleg,katanya ,

Kepala Biro (*DIMAS MR*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *