BEDAHKASUS.ID, Way Kanan -Mendampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Nurul Fatonah,SH Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Way Kanan Dr.Afrillianna Purba, SH.MH, mendengarkan langsung pembacaan Vonis mati terhadap terdakwa Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, selasa (30/05/2023).
Dalam sidang yang terbuka untuk umum Majelis hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin tanpa ada hal yang meringankan dengan putusan Nomor : 18/Pid.B/2023/PN.Bbu tanggal 30 Mei 2023.
Bahwa dalam putusan tersebut terdakwa Terdakwa Erwinudin Als Wiwin Bin Zainudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan beberapa pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Erwinudin Als Wiwin Bin Zainudin tersebut dengan Pidana Mati.
Sementara Kajari Way Kanan, melalui Kasi Intelijen Pujiarto,S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Arliansyah Adam,S.H menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang menjatuhkan vonis mati terhadap Terdakwa Erwinudin Als Wiwin Bin Zainudin, oleh karena putusan majelis hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (Idris – Bedah Kasus)