Kapekon Ganjaran Slewengkan Anggaran Dana Desa Tahun 2022

BEDAHKASUS.ID, Pringsewu – LampungMedia online ini soroti Prihal adanya bangunan gubuk yang di bangun di dusun 2 Pekon Ganjaran kecamatan pagelaran, ada dua titik bangunan rumah miting serta dua sumur bor, satu paket di masing-masing tempat yang berbeda.

Senin, 22 Mei 2023

Bangunan gubuk miting serta sumur bor tersebut menelan anggaran dana desa yang sangat fantastik capai 122 juta,
Yang tentu di realisasikan dengan dana desa tahun anggaran 2022 lalu.

Adapun Bangunan yang terletak di dusun 2 tersebut ada dua titik, masing-masing menghabiskan anggaran setiap titiknya hingga 61 jutaan, pun ukuran bangunan gubuk pompa air hanya 2×3, hanya saja bangunan gubuk kecil di lengkapi sumur bor.

di anggap anggaran tersebut sangat fantastik, Adanya dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan Suswanto KAPEKON Ganjaran hingga puluhan juta rupiah.

akhirnya awak media ini mendatangi kepala pekon ganjaran Suswanto di ruang kerjanya, saat di konfirmasi awak media Suswanto mengatakan,

“ya untuk sumur bor serta bangunan rumah miting pengairan persawahan rumah pompa air itu ada di dusun dua tempatnya di sawah, arah ke barat, arah ke gumuk rejo yang kepala pekonnya misno, sengaja di ambil di area perbatasan ganjaran dan gumuk rejo, cetusnya.

“Untuk lokasi tanah yang dibangunan itu pun tanah hibah, dan yang satunya tanah bengkok, dimana jarak bangunan dan sumur bor dari satu titik ke titik yang satu tidak begitu jauh, hanya kisaran 100 meter sampai 200 meter mas, tutupnya”

Fajar sekertaris desa/pekon mengatakan, “ya benar untuk satu titik sumur bor serta rumah pompa sumber air irigasi persawahan gubuk miting dan persawahan Tirta, setiap titiknya menelan anggaran 61 jutaan.
Adapun sumber dananya ialah dari anggaran dana desa/pekon tahun 2022 ujarnya.

Adanya anggaran rumah miting dan sumur bor yang nilainya fantastis, tentu Patut dipertanyakan, sesuai dengan to poksi jurnalis sebagai control sosial.

Jika ada temuan dugaan tindak pidana korupsi tentu kami akan mengambil langkah atau melaporkan KAPEKON Ganjaran ini kepada pihak yang berwenang, instansi terkait APH inspektorat juga Kajari kabupaten Pringsewu, sebab dana desa harus serius dalam pengelolaan nya, dan juga harus di pertanggung jawabkan.

Kepala Biro (*DIMAS MR*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *