BEDAHKASUS.ID, Lampung Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Rapat Pleno berlangsung di halaman kantor KPU Lampura. Jum’at (12/5)
Hadir pada rapat pleno tersebut, Ketua KPU Lampura, Aprizal Ria beserta jajaran komisioner, Mad Akhir, Tedi Yunada, Yansen Atik dan Yudi Saputra, sekretaris KPU Lampura, Horison. Hadir pula Ketua Bawaslu Kabupaten, Hendri Hasyim dan jajaran anggota, pimpinan partai politik peserta pemilu, PPK se-kabupaten Lampura, Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Lampura, Badan Kesbangpol, Dinas Dukcapil, Polres Lampura, Kodim 0412/LU, Kejaksaan Neger, Lapas Kelas IIA, Rutan serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Lampura, Aprizal Ria berharap PPK selalu melakukan monitoring pada PPS sebab Pemutakhiran Data menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan secara berjenjang. Dia juga menegaskan bahwa hak pilih adalah hak konstitusi masyarakat, maka wajib bagi penyelenggara melayani masyarakat di setiap tahapan-tahapan sehingga warga masyarakat secara optimal dapat terdaftar di DPT.
“Kami pula berharap terus terjalin sinergitas bersama Bawaslu Kabupaten sebagai tongkat petunjuk sehingga nantinya Pemilu dapat selesai secara baik dan Husnul Khotimah,” ujarnya.
Setelah memberikan sambutan, Ketua KPU Lampura membuka Rapat Pleno Perbaikan DPS. Kemudian dilanjutkan dan dipimpin oleh Anggota KPU Divisi Data dan Informasi, Yansen Atik.
Yansen Atik menuturkan ada 2 hal utama dalam Pemliu, yakni Pemilih dan Sistem Pemilu. Pemilih ditempatkan lebih dulu, sebab jika dikonotasikan sebagai jantung dan darahnya pemilu. Oleh sebab itu, wajib bagi penyelenggara untuk melayani untuk menjaga hak-hak konstitusional warga negara agar secara optimal terdaftar di DPT.
“Setelah pleno penetapan DPS yang menghasilkan DPS Hasil Perbaikan nanti maka tahapan akan memasuki perbaikan DPSHP Akhir dan akan ditetapkan sebagai DPT,” jelasnya.
Kemudian, Yansen Atik membacakan hasil Rekapitulasi DPSHP dengan rincian sebagai berikut,
Jumlah DPS hasil pencoklitan sebanyak 487.911, setelah pencermatan perbaikan DPS, jumlah DPSHP menjadi 485.870 dengan rincian pemilih baru sebanyak 3 orang, Tidak Memenuhi Syarat 2.044 orang (Meninggal 5 orang, ganda 690 data, TNI 5 orang, POLRI 3 orang) yang tersebar di 1951 TPS, 247 desa/kelurahan dan 23 kecamatan.(Indri)