BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – SP Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur merupakan warga desa Gilih Suka Negeri Kabupaten Lampung Utara berhasil diamankan anggota jajaran polsek Selagai Lingga, Kamis (19/05/2023).
Terduga pelaku tersebut berhasil diamankan dikediamannya di dusun bambu kuning kampung Negeri Agung Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah, Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Selagai Lingga, Aipda Dani Hevriansyah.
Iptu Akmaludin Kapolsek Selagai Lingga saat dihubungi membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan tersebut, kini pelaku telah dilimpahkan kepolres Lampung Tengah guna penyelidikan lebih lanjut, Ungkapnya.
Terduga pelaku berhasil diamankan berdasarkan laporan dari Ridwan orang tua korban sebut saja mawar anak dibawah umur yang telah dicabuli oleh pelaku yang tak lain adalah paman korban sendiri.
Disampaikan oleh keluarga korban kepada awak media, Diperkirakan kejadian tersebut terjadi bulan Juni tahun 2022 lalu dan baru terungkap bulan April 2023 setelah korban melarikan diri dari rumah karena sering dipaksa pelaku untuk berhubungan badan untuk memenuhi napsu birahi pelaku tersebut, Ungkap keluarga korban.
“Kami keluarga korbar memohon kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini dapat menghukum pelaku seberat-beratnya, mengingat korban merupakan anak dibawah umur yang telah dirampas kehormatannya dan kini harus putus sekolah akibat ulah pelaku”.
Saya atas nama keluarga mengucapkan terimakasih banyak kepada anggota jajaran Polres Lampung Tengah dan Polsek Selagai Lingga yang mana telah berhasil mengamankan pelaku perbuatan bejat ini, sebab pelaku ini sudah tak bisa di maafkan lagi perbuatan nya.
“Saya memohon agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya mengingat korban adalah anak dibawah umur yang telah dirampas masa depannya dan kini harus putus sekolah akibat ulah pelaku,” Pungkas Raja Bukit kakek korban. (**)