BEDAHKASUS.ID, Pringsewu – Lampung Adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Tahun 2022 Kepala Pekon Margosari kecamatan Pagelaran Utara Terancam akan Dilaporkan Ke Dinas inspektorat kabupaten Pringsewu Juga APH Terkait progam pengadaan atau pembelanjaan Bibit durian sebanyak 3000 batang yang di duga tidak di realisasikan semua.
Senin, (12/6/23)
Program ketahanan Pangan dengan pembelanjaan bibit buah durian Diduga ada Mark Up, Pasalnya Setiap batang bibit Di anggarkan seharga 65.000
Jika dikalikan 3000 batang maka nilai anggaran bibit di tahun 2022 lalu Besarnya capai Rp.195.000.000 Juta Rupiah, Fantastis Sekali.
Di lansir dari informasi warga pekon margosari pada Hari Kamis, tanggal 8 Juni 2023, narasumber yang tak mau di sebutkan nama mengatakan, ”
“Benar mas tahun 2022 lalu ada pembagian bibit untuk satu kepala keluarga (kk) 2 batang, tapi saya lupa di bulan berapanya mas, kalau jumlah KK nya ada 900 San mas di sini, Cetusnya.
Tertanggal 8, Febri kaur Perencanaan Saat Di konfirmasi Di kantor Desa margosari Mengatakan.
“Benar mas Tahun 2022 tahap Dua kami memberikan bantuan bibit durian sebanyak 2 batang untuk setiap kepala keluarga (KK) adapun yang di belanjakan sebanyak 3000 Batang, Terangnya.
Kalau nilai mata anggarannya saya lupa mas, ucapnya.
Berbeda dengan keterangan dan jawaban dari Agus selaku bendahara Desa/Pekon Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Waattsaap.
Kata Agus, “1000 batang mas bukan 3000 batang, ya kan sudah konfirmasi dengan kaur perencanaan saya to, pasti jawaban saya sama dengan Kaur saya, Kilahnya.
Anggaran belanja pengadaan bibit durian yang sangat fantastis Rp.195.000.000 menjadikan indikasi adanya kecurangan dan penyalahgunaan wewenang, Sehingga akan mengakibatkan kerugian uang negara
Adanya Dugaan Penyalahgunaan anggaran belanja bibit buah Durian Kakon Sayyidil Gofhur Terancam Akan Dilaporkan Ke APH.
Selanjutnya awak media beserta Tim Akan Berkondinasi Langsung Dengan Inspektorat Juga Aparat Penegak Hukum APH Pada Selasa 13 Juni 2023, Diharapkan Instansi Terkait APH Maupun inspektorat Cepat dan tegas dalam pengawasan penggunaan Anggaran Dana Desa/Pekon Agar Pengunaan Anggaran Dana Desa bisa lebih efektif, Dan lebih prioritas Pengunaannya.
(*Tim Red*)