BEDAHKASUS.ID, Pringsewu – Anggaran pembangunan atau peningkatan Balai Desa, Pekon Sinar Mulya Kecamatan Banyumas tahun 2020 diduga kuat tidak di realisasikan, hal tersebut diperoleh dari keterangan Amirudin selaku Sekdes (Sekretaris Desa) saat dikonfirmasi di kediamannya di pekon setempat. Kamis (8/6/2023)
Dengan adanya dugaan Penggunaan Anggaran Dana Desa Pekon Sinar Mulya Tahun 2020 hingga 2022 Yang tidak efektif, Kepala Pekon Sinar Mulya Azhari Dan Amirudin (Sekdes)!Terancam Akan Dilaporkan terkait Dugaan Penyalahgunaan anggaran dana Desa Tersebut, Minggu (11/6/2023)
Keterangan Amirudin sangat berbanding terbalik dengan data yang dihimpun media ini, dimana Laporan Pertanggungjawaban Pekon Sinar Mulya tahun 2020 telah menganggarkan Rp. 52 juta dan telah di realisasikan.
Menurut Amirudin, pada tahun 2020 lalu tidak ada kegiatan atau pekerjaan untuk pembangunan atau rehab Balai Desa,
“Gak ada pembangunan,” Ucapnya
Dugaan korupsi Dana Desa (DD) lebih kuat terendus ketika Amirudin membalas pesan Whatsapp dari wartawan media ini yang mengkonfirmasi ulang prihal mata anggaran untuk Balai Desa tersebut,
Sebab itu Dinas Terkait Inspektorat kabupaten Pringsewu, Juga Aparat Penegak Hukum (APH) Segera Periksa Kakon Sinar Mulya Azhari Serta Sekdes, Amirudin.
“kalau tahun 2020 gak ada,” Tegasnya melalui pesan singkat Whatsapp. Jum’at, (9/6/2023).
(*Tim Red*)