Humas PT MJO Klarifikasi Atas Dugaan Pungli Angkutan Batu Bara

BEDAHKASUS.ID, Lampung Utara – Terkait dengan pemberitaan pungutan liar di jalan lintas tengah sumatera tepatnya di simpang rengas kecamatan abu BBng tinggi Kabupaten Lampung Utara,di lansir media monologis.id , M.Gunadi selaku humas PT. Mitra Jasa Outama (MJO), menyampaikan hal yang disebutkan dalam pemberitaan di maksud tidaklah benar ,” katanya,pada saat di mintai tanggapan pada hari,Senin,5 Juni 2023.(Senin 5/6/2023)

Menurut M.Gunadi adanya kegiatan yang di laksanakan di simpang rengas kecamatan abung tinggi dimaksud,merupakan PT MJO yang telah memiliki MoU atau kesepakatan kerjasama , antara perusahaan-perusahaan angkutan batubara dan yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan (IUP-OP).

“Konteks usaha PT. MJO bergerak bidang jasa transportasi dan pelayanan jasa , pada kendaraan angkutan – angkutan batubara , yang secara resmi telah mendapatkan izin dari Menteri ESDM sebagaimana ketentuan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba ,” ujar Gunadi.

Selanjutnya dalam opini-opini berkembang di publik seolah-olah pihak Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata atas kegiatan ini , perlu saya sampaikan sambung M. Gunadi, bahwa pekerja kami di beberapa pekan dan hari yang lalu, pernah di angkut oleh Polres Lampung Utara , yang menurut laporan dari masyarakat serupa dengan pemberitaan di lansir monologis.id.

“Namun pihak Polisi sangat lebih jeli mana yang di sebut Pungli dan mana yang bukan Pungli,maka dalam hal tersebut,pekerja PT MJO dengan jumlah 6 (enam) orang usai di mintai keterangan oleh pihak unit Reskrim Polres Lampung Utara, tidak terbukti atas laporan masyarakat terkait Pungli , pekerja kami dipulangkan dan bekerja kembali,”ujar M.Gunadi.

Kemudian M.Gunadi menambahkan ,sekali lagi dia-red katakan, tidak ada bagi siapapun untuk melakukan Pungutan Liar (Pungli) dijalan lintas tengah sumatera.Hal ini perlu dapat diketahui publik ,artinya kegiatan PT MJO di maksud memiliki “legal standing”payung hukum perusahaan yang secara resmi dan berbadan hukum,” tandas M.Gunadi.(Indri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *