BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Anggota Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku curanmor yang nyaris jadi bulan-bulanan warga. Kamis (29/6/23) pukul 01.00 WIB.
ZA (31) dan rekannya kabur setelah diteriaki maling saat pemilik rumah Septri Handoko (30) warga Kesumadadi, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, melihat keduanya mencuri sepeda motor yang terparkir di garasi.
Pelaku ZA yang nyaris diamuk massa tersebut berhasil diamankan petugas dari dekapan warga, sementara satu pelaku lain berhasil meloloskan diri.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si.
“Ya benar, ZA yang merupakan warga Cidander, Tegineneng, Pesawaran berhasil kami amankan, sedangkan rekannya masih dalam pengejaran,” kata kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (2/7/23).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa bermula pada Rabu (28/6/23) sekira pukul 21.30 WIB saat korban sedang duduk di ruang tamu rumahnya.
Kemudian dari luar rumah, pelaku ZA dan rekannya nekat mengincar sepeda motor korban yang terparkir di garasi.
“Pelaku tak sadar korban ada di rumah, lalu berupaya mencuri sepeda motor merk honda beat warna hitam Nopol BE 4364 IO milik kroban,” ujarnya.
AKP Wawan melanjutkan, saat kedua pelaku hendak membawa keluar sepeda motor tersebut, korban mendengar suara yang berasal dari garasi.
“Saat dilihat, ada dua orang pria tak dikenal berhasil membobol kunci dan mendorong sepeda motornya keluar rumah,” tambahnya.
Kedua pelaku tersebut kata Kapolsek, tepergok korban saat mendorong sepeda motor dan korban sontak berteriak MALING !!!.
“Teriakan itu mengundang para warga yang berdatangan langsung mengejar kedua pelaku,” katanya.
Warga pun berhasil menangkap ZA, sementara satu pelaku lain kabur.
Beruntung, anggota Polsek Sugih yang mendapat informasi tersebut langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku dari amuk massa.
“Pelaku hampir diamuk massa, namun Polisi berhasil mengamankannya,” ungkapnya.
Saat diamankan, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kunci letter T.
Kemudian sepeda motor curian dan motor pelaku juga turut diamankan ke Polsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, sementara rekan pelaku masih kami lakukan pengejaran,” pungkasnya. (red)