BEDAHKASUS.ID, Way Kanan – tersebut, diduga berpotensi kuat memenuhi unsur untuk melanggar : Huruf a dan b Pasal 7 ayat (1) UU RI No. 31 Thn 1999 jo UU RI No. 20 Thn 2001, UU RI Tentang Tindak Pidana Korupsi Tentang Perbuatan Curang dan Pembiaran Perbuatan Curang,” tegasnya.
Karena penggunaan bahan material besi dan pekerjaan beton yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang di isyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan ini, tentunya hal ini berpotensi kuat akan dapat menimbulkan Kerugian Keuangan / Perekonomian Negara dan atau Daerah .
Atas hasil investigasinya agar menjadi terang benderang maka Aktivis GERMASI dan Tim Pengawasan Internal Sahdana, S. Pd Anggota Komisi IV DPRD Propinsi Lampung menyatakan akan melakukan penyampaian laporan pengaduan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung agar dilakukan pemeriksaan dan audit secara intensip sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang – undangan yang belaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Dalam waktu yang dekat, temuan kita ini kita sampaikan ke pihak penegak hukum dan BPKP Perwakilan Propinsi Lampung “, tutup ridwan. (Idris – Bedah Kasus)