Diduga membawa kabur hasil panen singkong pelaku berinisial BA (43) di amankan Polisi

BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Seorang pria di Lampung Tengah diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, karena diduga telah membawa kabur hasil panenan singkong, Selasa (4/7/23).

Tak tanggung-tanggung, pelaku berinisial BA (43), warga Kampung Jati Datar Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah itu menggelapkan singkong yang baru dipanen dari lahan seluas 1,75 hektare, Minggu (2/10/22) silam.

Akibatnya, korban Kartiyem (41) warga Kampung Mataram Ilir, Bandar Mataram, Lampung Tengah mengalami kerugian senilai Rp 33 juta.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y. Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si mengatakan peristiwa bermula saat Kartiyem hendak menjual singkong miliknya yang siap panen seluas 1,75 hektare.

Kemudian, pelaku BA mendatangi korban untuk memborong singkong tersebut.

“Dari penawaran pelaku, akhirnya korban sepakat untuk melepas singkong miliknya dengan harga Rp 33 juta,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/23).

Iptu Budi mengatakan, pelaku dan korban juga sempat membuat penjanjian pembayaran. Pembayaran dilakukan setelah semua singkong milik korban sudah dipanen oleh BA.

Namun, setelah semua singkong tersebut telah dibawa oleh pelaku, korban tak menerima uang seperti yang dijanjikan.

“Bahkan sebulan setelah panen, pelaku tak juga membayar kepada korban,” ujarnya.

Korban pun pada saat itu lanjut Kapolsek, meminta bantuan mediasi kepada Kepala Kampung setempat. Dalam pertemuan itu, pelaku beralasan tidak punya uang untuk membayar langsung kepada korban.

“Kemudian pelaku berjanji akan membayar di tanggal 20 Februari 2023,” tambahnya.

Kapolsek mengatakan, apa yang dijanjikan oleh pelaku kepada korban, lagi-lagi hanya alasan untuk lolos saja. Pasalnya, hingga Mei 2023, korban tak kunjung menerima uang hasil panen miliknya.

Karena merasa ditipu oleh pelaku, korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Polsek Seputih Mataram langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

“Hasilnya, Tim Tekab 308 Polsek Seputih Mataram berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya,” ungkapnya.

Kini pelaku berikut barang bukti berupa surat perjanjian jual beli singkong antara pelaku dan korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku BA dijerat dengan pasal tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *