BEDAH KASUS.id Way Kanan – Sesuai dengan bunyi Undang – undang PERS No 40 thn 1999,dimana profesi wartawan dilindungi oleh payung hukum dalam menjalankan tugas dimana dan kapanpun
Namun berbefa dengan yang dialami awak media BEDAH KASUS.id saat berkunjung ke SD Negeri 02 Blambangan Umpu untuk kompirmasi masalah penyaluran dana BOS
Sebelumnya awak media sudah dua kali berkunjung tapi Kepala Sekolah tidak ada ditempat,setelah ketiga kalinya baru bertemu dengan Dalmiati selaku Kepala sekolah di SD Negeri 02 Blambangan Umpu kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung itu,
baru dipintu,bukannya oknum kepala sekolah itu menyapa dengan sopan,malah oknum tersebut sambil menatap dengan angkuh dan berkata “ada apa mencari saya sampai berkali -kali,ada urusan apa,” bentaknya
Mendapat perlakuan seperti itu,awak media sempat tidak percaya bahwa yang dihadapan itu adalah seorang “guru” bahkan telah ditunjuk sebagai pimpinan disana
untuk menghindari kesalah pahaman,awak media lantas pergi dan mengurungkan niatnya mengkompirmasi rencana penyaluran dana BOS tahap II thn 2023
Kedepan untuk Kepala dinas pendidikan Way Kanan untuk tidak main tunjuk saja jajarannya apalagi untuk menjabat sebagai pimpinan (Kepala sekolah) yg akan melayani banyak orang dengan berbagai macam karakter. (Idris)