Tekab 308 Polsek Seputih Mataram Lampung Tengah berhasil meringkus pelaku pencurian Hp

BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus pelaku pencurian Hp inisial MO (46) warga Kampung Subing Karya Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah. Rabu (16/8/23) sekira pukul 01. 00 WIB.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y. Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban Susanti (35) warga Kampung Sriwijaya, Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Pelaku MO diduga telah mencuri 1 unit Hp merk Oppo A5S warna biru milik korban berikut uang tunai senilai Rp. 700 ribu dan 1 Buah Kartu ATM Bank BRI yang berisi saldo Rp. 30 juta.

Kapolsek mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang makan di sebuah warung soto yang berada di Pasar Mandala Kampung Jati Datar, Bandar Mataram, Lampung Tengah. Minggu siang (13/8/23) sekira pukul 13.00 WIB.

“Tiba-tiba pelaku datang dan langsung mengambil Hp milik korban diatas meja, yang mana didalam Hp tersebut ada ATM dan uang tunai, kemudian pelaku langsung kabur melarikan diri,” kata Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 32 juta lebih dan melaporkan ke Mapolsek Seputih Mataram.

Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram bergerak melakukan penyelidikan.

Hasilnya sambung Kapolsek, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian tersebut.

“Pelaku berhasil kami tangkap dirumahnya, tanpa perlawanan,” tegasnya.

Dari tangan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp milik korban dan uang tunai Rp. 200 ribu yang diduga hasil curian.

“Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KHUPidana. (red/bk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *