Tertangkap Tangan Bawa Sabu dan Senpira, Pria ini Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah

BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M menggelar konferensi Pers terkait ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan kepemilikan senjata api ilegal. Senin (28/8/23).

YS (30) yang merupakan warga asal Pesawaran itu ditangkap saat melintasi Jalinsum Gunung Sugih, Lampung Tengah, padq Minggu (20/8/23).

Dari tangan pelaku, Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan 1 bungkus plastik besar warna bening yang berisi kristal putih seberat 60 gram diduga Narkotika jenis sabu.

“Tak hanya itu, kami juga berhasil mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan (senpira) berikut 4 butir amunisi yang disimpan oleh pelaku di dalam tas ransel yang dikenakannya,” kata Kapolres kepada awak media.

Kapolres menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat.

“Saat pelaku YS melintas menggunakan 1unit sepeda motor honda beat streat warna hitam tanpa Nopol sekira pukul 09.00 WIB, petugas langsung menghentikan laju kendaraannya di Jalinsum Gunung Sugih,” ujarnya.

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan identitas terhadap pelaku, sementara personel lainnya melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan pelaku.

Alhasil, barang bukti berupa 1 bungkus plastik besar warna bening yang berisi kristal putih seberat 60 gram diduga Narkotika jenis sabu, 1 pucuk senpira berikut 4 butir amunisi berhasil diamankan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah.

“Kini, pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Untuk saat ini, Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan kepemilikan senjata api ilegal tersebut. (Hms/Jaini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *