BEDAHKASUS.ID, Way Kanan – Akses jalan keluar masuk dusun 04 dan 06 Talang Karet kampung Lembasung diportal warga
Ini terpantau oleh awak media Bedah Kasus.id saat melakukan peliputan dilapangan Minggu 24 September 2023.
Menurut salah satu warganya Marison Silaen S.IP. yang berhasil dikompirmasi oleh awak media Bedah Kasus.id,Portal ini dipasang berdasarkan kesepakatan mediasi antara Warga dusun 04 dan 06 dengan perwakilan PT Modern yang digelar di ruang rapat Sekda Kabupaten Way Kanan.
Mediasi ini berdasarkan protes yang dilakukan warga sebelumnya kepada PT Modern atas keresahan mereka karena lalu lalang kendaraan berat yg mengangkut matrial besi pembangunan jembatan kereta api milik PT KAI yang jauh melebihi tonase jalan dan kendaran berat ini juga menyebabkan polusi udara berupa debu yg dihawatirkan bisa mengganggu kesehatan
menanggapi protes tertulis warga kepada Sekda Pemkab Way Kanan maka sekda melalukan mediasi antara warga Talang Karet dan pihak PT Modern untuk mencari penyelesaian yang terbaik untuk kedua belah pihak
Mediasi ini juga dihadiri oleh perwakilan warga,perwakilan dari PT Modern,kepala dinas perhubungan,Kesbangpol,sekretaris PUPR,Camat Blambangan Umpu,Kabag Ops Polres Way Kanan,Kasat intel Polres Way Kanan dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah kabupaten Way Kanan
Kesepakan yang tercapai saat mediasi diantaranya Sekda meminta kepada warga kendaraan yang tertahan selam lima hari disana untuk diperbolehkan lewat untuk mengantar matrial,setelah itu off dengan cara warga boleh memportal jalan sampai dengan salah satu keinginan warga belum terpenuhi yaitu ingin bertemu langsung kepada pimpinan perusahaan,sementara yang hadir disaat itu tidak bisa mengambil keputusan sepenuhnya
Kesepakatan untuk mengisinkan kendaraan yang sudah melanjutkan perjalanan dan mengantar muatan serta sebelum pimpinan PT Modern bertemu dengan warga,jalan akses masuk ke dusun Talang Karet boleh di portal
Kesepakatan ini juga afa bukti tertulis yang ditanfa tangani kedua belah pihak dan masing-masing memegang bukti tertulis kesepakatan dari hasil mediasi (IDRIS) *