BEDAHKASUS.ID, Way Kanan – Indikasi kecurangan atas pengerjaan dari proyek Peningkatan Jalan Ruas Mesir Ilir – Sri Rejeki milik Pemerintah Kabupaten Way Kanan bidang Bina Marga (BM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dengan nilai Kontrak Rp 19.972.121.661,05 nomor kontrak K-001/SPK-BM/APBD-DAK/IV.08-WK/2023 waktu pengerjaan 150 hari kalender, dimana pemegang kontrak PT. Bumi Lampung Persada dan konsultan pengawas CV. Skala Laras, selasa (05/09/2023).
Investigasi sejumlah awak media akhir bulan agustus 2023, item penghamparan base untuk peningkatan jalan disinyalir dugaan proyek tersebut bermutu rendah (tidak sesuai standar konstruksi) dan banyak kecurangan, sehingga pembangunan proyek peningkatan jalan tersebut perlu adanya pemeriksaan dn pengawasan ketat.
Dari informasi yang diterima Dinas PUPR Way Kanan terdapat indikasi kejanggalan dalam pengerjaan peningkatan jalan dengan Panjang ruas pekerjaan 10.850 meter, dimana titik 0 pengerjaan hingga 10.850 meter dalam penghitungan secara rasional tidak masuk di akal sehat dengan anggaran sebesar hampir 20 miliar.
Proyek yang dikemas Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan tak jelas pengawasan dan adanya indikasi permainan dari oknum pejabat nakal DPUTR antara (Pengguna Anggaran) PA dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pemilik proyek peningkatan jalan Ruas Mesir Ilir – Sri Rejeki.
Disinyalir laporan manipulasi paket proyek pelaku pemangku pemilik kepentingan antara PA dan PPK pihak Dinas DPUTR serta sang kontraktor, hal itu dilihat dari informasi kontrak yang dinilai kurang signifikan antara nilai proyek dan pekerjaan dan pekerja tidak dilengkapi dengan K3.
Terlebih lagi banyak masyarakat yang sudah mengeluh akibat dampak pengerjaan proyek tersebut diantaranya susah dilalui kendaraan motor roda 2 dan juga berdebu meskipun masyarakat berterimakasih dengan pengerjaan proyek tersebut akan tetapi proyek diperlukan pengawasan yang ketat dari berbagai elemen agar terang benderang dan pekerjaan sesuai dengan RAB dan ketentuan yang berlaku. (tim ***) – Bedah Kasus