Oknum Kakon Sukamernah Ditahan (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus

Oknum Kakon Sukamernah Ditahan (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus

BEDAHKASUS.ID – (TANGGAMUS) -Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus melakukan penahanan terhadap SR (52) oknum Kakon Sukamernah, Gunung Alip atas dugaan persangkaan tindak pidana korupsi.

Penahanan SR itu setelah Kanit Tipidkor Ipda Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H melakukan pemeriksaan selama 2 jam terhadap SR yang telah berstatus tersangka di ruang penyidik Tipidkor, Kamis 26 Oktober 2023.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang melibatkan SR berkaitan dengan korupsi dan penyimpangan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, tahun 2021.

“Berdasarkan penghitungan yang dilakukan, nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana ini mencapai Rp. 472.867.306,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Enam Rupiah),” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Kasat menegaskan, penahanan SR sebagai tersangka korupsi ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan keadilan di Kabupaten Tanggamus.

“Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami  berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya. (*DIMAS MR*)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *