BEDAHKASUS.ID -(TANGGAMUS) -kepala sekolah SDN 1 Kiluan Kecamatan Kelumbayan Diduga Kuat Korupsi Dan tidak merealisasikan Dana (Bos)Bantuan operasional sekolah Pada tahun ajaran 2021-2022 Lalu, Pasalnya anggaran Dana operasional sekolah Pada tahun ajaran tersebut Diduga kuat dan fiktif karna tidak ada realisasinya.
Zulyani Kepsek SDN 01 Kiluan Saat Dihubungi wartawan ini Di nomor 08238013xxxx tidak merespon juga tidak membalas Chat Waattsaap pada awak media yang ingin menanyakan Anggaran Dana Bos yang Diduga tidak di realisasikan pada tahun tersebut, Namun Mirisnya Kepala Sekola tidak Merespon Komunikasi Dari Media Bedahkasus.id
Sesuai Dengan narasumber kepada media Bedahkasus.id ini dan data yang ada, kepala sekolah SDN 1 Kiluan ini Diduga Terindikasi Korupsi Dana BOS Tahun Anggaran 2021-2022, dan disinyalir banyak yang di fiktif kan anggaran tersebut.
Adapun diduga kuat dana bos yang terindikasi dikorupsi data dana bos tahun anggaran 2021
Tahap I
2021
Tahun
Rp 56.970.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
211
Tanggal Pencairan
13 Oktober 2021
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0
pengembangan perpustakaan
Rp 0
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 0
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 0
administrasi kegiatan sekolah
Rp 0
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 0
langganan daya dan jasa
Rp 0
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 0
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 0
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 0
Total Dana
Rp 0
kepala sekolah SDN 1 Kiluan Sebagai penanggung jawab dana anggaran Tidak terbuka Dan Merasa Sudah Kebal Dengan Hukum.
berdasarkan undang – undang nomor. 14 tahun 2008 seharusnya oknum kepala sekolah SDN 1 Kiluan ini tidak boleh tertutup karna semua Dana yang dikucurkan Pemerintah Pusat harus adanya keterbukaan informasi publik (KIP).
“Perlu diketahui terkait berita kepala sekolah SDN 1 Kiluan Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus ,yang Diduga korupsi Dana Bos dan Disinyalir banyak yang di fiktif kan.
Kepada dinas Terkait harus,berani ambil sikap,dan harus keros,cek Di lapangan.
(*DIMAS MR*)
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.