Seorang karyawan bawa kabur hasil penjualan buah sebanyak Rp 10 juta.

BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Kejadian itu terjadi pada 11 November, saat pelaku BLY (31) dan rekan kerjanya diminta boss mengantar pesanan ke 5 daerah di Lampung.

Namun BLY malah membawa kabur uang buah dagangan dan dilaporkan ke Polsek Trimurjo, Lampung Tengah oleh bossnya.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M Kapolsek Trimurjo Iptu Rihamuddin, S.H M.H mengatakan “Modus pelaku memanfaatkan rekan kerja untuk mengelabui dan membawa kabur uang bossnya,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (26/11/2023).

Riham menjelaskan, Pelaku merupakan warga Dusun III, RT 07/RW 04, Desa Batanghari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.

Dan aksi kejahatannya dilakukan saat ia bekerja sebagai karyawan penjual buah.

Kronologi kejadian bermula sehari sebelum kejadian, sekira pukul 06.00 WIB, saat pelaku dan sopir diminta mengantar buah.

Tujuan mereka mengantar ke 5 daerah pemesan, yaitu Natar, Bandar Lampung, Pringsewu, Kalirejo, dan Bekri Lampung Tengah.

Namun, keesokan harinya setelah selesai urusan, sekira pukul 11.00 WIB pelaku meminta sopir menurunkannya di Irigasi Adipuro.

Pelaku berdalih, dia mau mengambil motor, dan uang hasil penjualan akan dia serahkan sendiri ke boss.

“Tapi, setelah ditunggu berjam-jam, pelaku malah hilang, nomor HP dimatikan, dan tidak tau keberadaannya,” ujar kapolsek.

Sedangkan, sambungnya, semua uang hasil penjualan ada padanya senilai Rp 10 juta.

Pelaku sempat dicari di sekitar irigasi hingga ke rumahnya, tapi hasilnya nihil.

Sehingga kejadian itu dilaporkan ke Polsek Timurjo.

Berselang 13 hari, tepatnya Jumat, 24 November korban mendapat kabar bahwa pelaku ada di Metro.

“Informasi itu langsung diteruskan ke Polsek Trimurjo dan terkonfirmasi oleh penyidik,” katanya.

Sekira jam 00.30 WIB, Tekab 308 Polsek Trimurjo, langsung bergerak melakukan penangkapan pelaku.

Pelaku dicokok di rumah kontrakannya, bedeng 16 C Kota Metro.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa uang transaksi buah, kemudian dibawa ke Polsek Trimurjo.

“Pelaku dijerat pasal penggelapan dalam jabatan, pasal 372 atau 374 KUHPidana dengan ancaman perjara paling lama 9 tahun,” tandasnya.(red)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *