BEDAHKASUS.ID, Way Kanan – Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Aprillianna Purba, SH.,MH melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Rifqi Leksono, didampingi stafnya Rizky Suandi mengembalikan 2 barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) kepada pemilik aslinya, senin (05/02/2024).
Bertempat di Gedung Balai Rakyat Kampung Tanjung Raja Sakti, Kec. Blambangan Umpu, dan Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Barang Bukti tersebut ialah, pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna Hitam atas nama Dwi Kriswantoro (Korban) yang berlokasi di Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih atas nama Bambang Bin Taryo yang beralamat di Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu.
Kedua unit barang tersebut diserahkan langsung oleh Kasi PB3R Rifqi Leksono, didampingi stafnya Rizky Suandi kepada para korban.
Mewakili Kejari Way Kanan Dr. Aprillianna Purba, SH.,MH dalam keterangannya Kasi PB3R menjelaskan, bahwa pengembalian barang bukti tersebut dilakukan sebagaimana amanat Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 142/Pid.B/2023/PN.BBU, Tanggal, 13 Desember 2023. Dimana kejadian berawal dari Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Pasal 363 Ayat (1) KUHP.
“Betul hari ini kami mengembalikan barang bukti inkrah berupa motor merek Honda Beat Street warna Hitam kepada pemilik aslinya yaitu Dwi Kriswantoro dan motor merk Honda Beat warna merah putih milik Bambang bin Taryo, sesuai amanat putusan PN Blambangan Umpu,” ungkap Rifqi.
Atas kembalinya barang yang telah dimiliki oleh kedua korban, mereka mengucapkan banyak terimakasih kepada Pihak-pihak yang turut membantu menyelesaikan masalah ini terutama Pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan yang telah mengembalikan motor milik warganya sesuai amanat PN Blambangan Umpu.
“Terima Kasih tak terhingga kepada Aparat Penegak Hukum yang ada di Way Kanan, khususnya pihak Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Way Kanan, dimana telah membantu kami dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menimpa, ” ujar mereka. (Idris – Bedah Kasus)