BEDAHKASUS ID, Lampung Tengah – Seorang warga mengeluhkan pelayanan Bank Syariah Rajasa Perseroda, Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah, yang dinilai menggunakan standar ganda dalam memutuskan pengajuan aplikasi pinjaman. Penggiat sosial kemasyarakatan dari LSM GMCTA akan melaporkan keluhan warga ini ke Ombudsman dan OJK.
Diungkapkan oleh Komariyantun (43), warga RT. 01, Lingkungan V, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, dia merasa pelayanan Bank Syariah Rajasa Perseroda sangat mengecewakan.
Bermula dari pengajuan pinjaman di Bank Syariah Rajasa Perseroda pada pekan lalu. Pegawai honorer di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah ini, sudah melengkapi semua berkas yang diperlukan.
Karena tercatat sebagai pegawai honorer, dia juga melengkapi dengan surat keterangan dari Bendahara Dinas Perkim tempatnya bekerja. Surat itu dimaksudkan agar angsuran pinjaman langsung melalui pemotongan gaji di Bendahara.
“Saya sudah melengkapi keterangan dari Bendahara, jadi ada jaminan bahwa angsuran dibayarkan tepat waktu,” ujar Komariyatun, saat ditemui dikediamannya, Senin (25/03/2024).
Ketika di mendatangi kantor Bank Syariah Rajasa Perseroda, Senin pagi, dia terkejut mendapat jawaban bahwa aplikasi pinjamannya ditolak dengan alasan tidak lolos verifikasi SLIK OJK. Sedangkan pihak Bank tersebut tidak memberikan solusi lainnya.
“Padahal saya akan mengangsur pinjaman dari pemotongan langsung di Bendahara. Surat keterangan dari Bendahara ada, itu sudah jadi jaminan bahwa pinjaman saya tepat waktu angsurannya,” tandas Komariyatun.
Sementara itu, ketua LSM Gerakan Masyarakat Cinta Tanah Air (GMCTA) Kabupaten Lampung Tengah, Ahmat Basuri, menyayangkan pelayanan Bank Syariah Rajasa yang dinilai tidak memuaskan dan berstandar ganda.
Dikatakan Ahmat Basuri, saya tahu ada nasabah yang bermasalah dengan SLIK OJK tetapi aplikasi pinjamannya tetap diterima. Nasabah itu diminta surat pertanyaan oleh pihak Bank Syariah Rajasa Perseroda sebagai solusi.
“Kalau persoalanya sama-sama di SLIK, kenapa keputusannya bisa berbeda? Padahal Komariyatun melampirkan surat keterangan dari Bendahara, jadi anggusurannya sudah ada jaminannya dibayar tepat waktu,” ujar Basuri.
Masih kata Basuri, seharusnya pihak Bank Syariah Rajasa apabila mempersoalkan SLIK, sama perlakuan nasabah satu dengan yang lainnya. Atau paling tidak ada solusi untuk mengatasi kendala SLIK itu.
Ditemui di Sekretariat LSM GMCTA di Lingkungan III, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Ahmat Basuri menyatakan akan mengadukan managemen Bank Syariah Rajasa ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat.
“Pelayanan pihak Bank Syariah Rajasa yang menggunakan standar ganda dalam menetapkan diterima atau ditolaknya aplikasi pinjaman nasabah akan menjadi poin utama laporan kami,” tegas Ahmat Basuri.
Lanjutnya, lembaga kami juga akan mengadukan managemen Bank Syariah Rajasa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Karena Bank dimilik oleh Pemerintah daerah. Standar ganda ini bukan persoalan yang remeh temeh.
“Lembaga kami dalam waktu akan mengirimkan surat kepada OJK dan Ombudsman Perwakilan Lampung. Kami minta Bank itu diperiksa atau diaudit pelayananya. Yang dikhawatirkan ada mall administrasi, dan bisa merugikan Bank itu sendiri,” pungkasnya. (Red)