Kadis LH Lampung Tengah Harus Menjelaskan Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran, Terkait Dikonfirmasi No HP d Blok Di Temui Alasan Sibuk

BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Selamatkan anggaran negara agar korupsi tidak merajalela selalu di geliatkan oleh Ajo Agus Pimprus Berita Indo Newe (B.I.N). Kali ini berdasar informasi dari sumber yang memberikan data i firmasi terkait dengan kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas, service kendaraan dan belanja biaya BBM di Dinas Lingkungan Hidup yang bersumber dari anggaran APBD 2022 kurang lebih Rp. 400 jutaan diduga sarat praktik korupsi dan penyimpangan anggaran.

Adapun item-item kegiatan yang diduga menyimpang tersebut antara lain;
1. Kegiatan belanja pemeliharaan kendaraan dinas Rp. 33,4 juta.
2. Pemeliharaan kendaraan roda 4 Rp. 16,9 juta.
3.Biaya operasional BBM Roda 3 Rp. 11 juta.
4.Belanja BBM alat Berat Rp. 21 juta.
5. Belanja BBM roda 6 Rp. 56,7 juta.
6. Biaya BBM operasional Rp. 11 juta.
7.Biaya pemeliharaan Rp. 20 juta.
8. Biaya service kendaraan Rp. 31 juta.
9.Biaya service kendaraan roda 6 Rp.46, 5 juta.
10. Biaya BBM alat berat Rp. 15 juta.
11. Biaya BBM kendaraan operasional Rp. 50,4 juta.

“Diduga masih banyak kegiatan lainnya baik berupa pemeliharaan, service, pengadaan alat kantor yang berpotensi menyimpang dari pengelolaan uang negara”, Kata Pimprus B.I.N

Indikasi dugaan korupsi anggaran yang dapat merugikan keuangan negara tersebut terletak pada adanya dugaan Praktik Mark Up dan penggelembungan anggaran APBD 2022. Selain itu juga adanya dugaan mal administrasi/ manipulasi dan pemalsuan kwitansi belanja dan merekayasa laporan SPJ kegiatan tersebut.

Dugaan penyimpangan lainnya baik dari sisi kuantitas dan kualitas barang atau kegiatan menyalahi RAB/Spek yang diatur dalam Juklak/ Juknis aturan kegiatan. Penyimpangan anggaran bisa terjadi, karena oknum Pejabat PPK kegiatan dan Kadis Lingkungan Hidup Ir. RONI PITOYO selaku KPA kegiatan, diduga tidak cermat dan optimal mengawasi kegiatan tersebut.

Bahkan berdasar informasi yang berkembang diduga turut terlibat dan mengintervensi kegiatan tersebut. Akibat penyimpangan anggaran kegiatan yang menguntungkan pribadi tersebut, keuangan negara dirugikan. Untuk menyikapi penyimpangan tersebut diharapkan APH, BPK/ BPKP untuk menyelidiki, menyidiki dan mengaudit penyimpangan anggaran tersebut.(Red/Tim)