BEDAHKASUS.ID, Metro Lampung -Polres Metro Polda Lampung, Seorang laki-laki berinisial H (51) ditangkap polisi karena mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan pemandu lagu di salah satu rumah karaoke yang dikelolanya di di wilayah Kota Metro, Jumat (08/03/2024).
Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani S.IP mengungkapkan, penangkapan dilakukan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Metro bersama Tekab 308, Sat Narkoba Polres Metro dan Reskrimum Subdit PPA Polda Lampung saat menggelar operasi Penyakit Masyarakat dan cipta kondisi menjelang bulan Ramadhan hari Rabu kemarin.
Di temui di ruangannya, Kasat Reskrim IPTU Rosali S.H, M.H membenarkan berita terkait penangkapan tersebut.
“Tersangka (H) kami tangkap di rumah karaoke NAGOYA yang dikelolanya beralamatkan di Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro. Tersangka ditangkap karena telah memperkerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan Pemandu Lagu (PL),” Ucap Kasat Reskrim.
“Laporan dari masyarakat yang kami terima bahwa ada eksploitasi anak di bawah umur di tempat karaoke, dari situ kami lakukan penyelidikan,” jelasnya.
Sehingga pada hari Rabu tanggal tanggal 06 Maret 2023 sekira 23.00 Wib, Unit PPA Satreskrim Polres Metro bersama Tekab 308, Sat Narkoba Polres Metro dan Reskrimum Subdit PPA Polda Lampung melakukan razia di rumah Karaoke NAGOYA, sesampainya di sana petugas melakukan pemeriksaan.
Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat satu orang Pemandu Lagu tersebut yang masih di bawah umur berinisial FD (17) yang merupakan warga Lampung Timur.
Kasat Reskrim mengungkapkan dari perbuatannya itu, tersangka (H) kita persangkakan dengan Perkara tindak pidana Perlindungan anak atau Ketenagakerjaa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 UU RI No.17 tahun 2016 atau Pasal 185 UU No.23 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. (Tim)