BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Pencuri nanas inisial RM (28) diciduk satpam saat beraksi di PT. Great Giant Pineapple (GGP).
Pelaku diamankan satpam Perusahaan dengan barang bukti berupa 149 buah nanas yang sudah dipangkas oleh pelaku senilai lebih dari Rp. 3 juta.
Kapolsek Terusan Nunyai AKP M. Ali Mansyur mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, peristiwa itu terjadi di Areal 176 PT GGP PG2, wilayah Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai Kabuparen Lampung Tengah, pada Senin (18/3/24).
“Ada 2 pencuri yang tepergok satpam. Namun berhasil kabur. Pelaku RM tertinggal oleh temannya lalu dicokok oleh satpam Perusahaan,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (19/3/24).
Kapolsek mengatakan, RM yang merupakan warga Kampung Gunung Agung itu diserahkan ke Polsek Terusan Nunyai sekira pukul 01.00 WIB dini hari tadi.
Ia mengatakan, awalnya aksi pencurian itu diketahui saat satpam sedang mengawasi lahan yang kerap terjadi aksi pencurian, pukul 18.30 WIB.
Kemudian, lanjut Kapolsek, satpam melihat ada mobil asing merk Daihatsu Xenia masuk areal, namun langsung keluar lagi.
“Tak berselang lama, datang 2 orang menaiki sepeda motor, lalu satu orang turun merampas buah nanas,” ujarnya.
Masih dikatakan Kapolsek, saat disergap oleh satpam, satu pelaku yang berada di sepeda motor langsung kabur meninggalkan RM yang sedang sibuk memangkas nanas.
Akhirnya, satpam menciduknya bersama barang bukti berupa alat panen seperti golok, senter, tas, sarung tangan, dan karung serta nanas yang sudah dipangkas senilai Rp. 3.874.000.
“Satpam lalu menggiring pelaku dan semua barang bukti tersebut ke Polsek Terusan Nunyai,” ungkapnya.
Kini, pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lainnya.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Humas LT) Red