Tipu Pedagang Hingga Ratusan Juta, Pelaku Ditangkap Polsek Terbanggi Besar

BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Seorang pria ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung karena tipu pedagang hingga ratusan juta.

Pelaku tersebut inisial RD (33) warga Kp. Nambah Rejo, Kecamatan Kotagajah Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, modus pelaku yakni berpura-pura menawarkan barang dalam jumlah besar, seperti beras, dan dedak.

“Dengan pembayaran dimuka, pelaku membawa kabur uang korban sebanyak Rp. 300 juta lebih,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/24).

Edi menjelaskan, aksi pelaku dilakukan pada Minggu (1/10/23) lalu, sekira pukul 13.00 WIB.

Korbannya bernama Asnawi (33) warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Kapolsek mengatakan, pelaku bersama rekannya awalnya menawarkan 20 ton dedak dengan tarif Rp. 2.100 per kilogram.

“Korban pun setuju dan pelaku minta dibayar lunas saat Itu juga sebesar Rp. 42 juta dengan kwitansi tunai,” ujarnya.

Sebulan kemudian, lanjut Edi, pelaku RD kembali mendatangi korban. Ia mengatakan bahwa dedak korban tidak bisa diproses dan dikirim.

Pelaku beralasan bahwa modalnya habis, semua uang korban telah dibawa kabur temannya.

Namun, bukannya mengganti uang yang hilang tersebut, si pelaku justru kembali menipu korban dengan alasan mengembalikan modal untuk mengirimkan dedak kepada korban.

“Kali kedua, pelaku menawarkan beras senilai Rp. 281 juta, dan korban pun setuju, dibayar lunas saat itu juga,” imbuhnya.

Kapolsek mengatakan, setelah menunggu lama, korban pun sadar sudah tertipu dua kali.

Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Terbanggi Besar.

Setelah ditindaklanjuti, Polisi berhasil menangkap korban, pada hari Jumat (1/3/24) sekira pukul 23.00 WIB.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Red/BK)