BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Bermula dari saling ejek dijalan saat mengendarai sepeda motor berujung pertikaian, satu orang tewas akibat tusukan senjata tajam (sajam) jenis pisau garpu, Selasa (23/4/24) Sekira Pukul 22.00 WIB.
Kepada awak media, Kasat Reskrim AKP Nikolas Nagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan bahwa peristiwa salah paham yang berujung maut tersebut bermula saat pelaku AS (21) warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah bersama pacarnya mengendarai sepeda motor dari arah Bandar Jaya hendak menuju Kampung Bumi Ratu Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
“Saat tiba di dekat SPBU Panggungan, pelaku bertemu dengan dua orang lelaki yang tidak dikenal keluar dari gang,” kata AKP Nikolas kepada awak media. Rabu (24/4/24).
Kasat Reskrim menjelaskan, saat itu pelaku mengendarai sepeda motor Honda CRF berboncengan dengan seorang rekan wanitanya.
Entah bagaimana ceritanya, motor honda beat berpenumpang dua orang tersebut mengejar dan sempat zig zag menghalangi jalan pelaku, sambil mengejek.
“Bahkan, setelah pelaku mendahului motor pelaku, ternyata motor honda beat tersebut penumpangnya bertambah menjadi 3 orang,” ujarnya.
“Karena takut, pelaku memacu kendaraannya lebih cepat. Namun, sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku berhasil di kejar dan di pepet oleh sepeda motor berpenumpang 3 orang tersebut, sehingga pelaku masuk ke pekarangan rumah warga,” terangnya.
Saat itulah, sambung Kasat Reskrim terjadi keributan hingga berujung salah satu remaja ditikam oleh AS.
“Karena warga semakin banyak, salah satu warg akhirnya membawa pelaku kerumah Kepala Kampung setempat untuk diamankan,” imbuhnya.
Setelah mendapat informarsi terkait kejadian tersebut, pelaku langsung dievakuasi oleh pihak Kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo bersama Kasat Reskrim AKP Nikolas dan sejumlah personel polres Lampung Tengah.
“Saat ini pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Nikolas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 junto 76 C, UU No. 35 Tahun 2024 Tentang perlindungan anak.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim mengimbau agar masyarakat mempercayakan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian, dalam hal ini Polres Lampung Tengah.
“Jangan mudah terprovokasi dengan melakukan aksi-aksi yang melanggar hukum. Percayakan kepada kami untuk menangani perkara ini,” demikian pungkasnya.
Red