BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembalikan 1 unit mobil pick up ke pemiliknya setelah sebelumnya dicuri oleh seorang residivis di Pasar Kelurahan Gunung Sugih Raya Kecamatan Gununh Sugih, Lampung Tengah.
Pencurian tersebut terjadi pada Hari Minggu (21/4/24) sekira pukul 11.50 WIB.
Hanya berselang 8 Jam, mobil pick up warna hitam dengan Nopol BE 8034 IR, berhasil ditemukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersamaan dengan diringkusnya DW (23) seorang Residivis, warga Kampung Negara Bumi Ilir Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Menurut Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa mobil milik Herman (64) warga Kelurahan Gunung Sugih Raya Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah dicuri dari parkiran pasar Gunung Sugih Raya.
“Pelaku menggasak mobil korban ketika sedang parkir di pasar Gunung Sugih sekira pukul 11 siang,” katanya.
Kasat menyebut, pelaku berhasil digulung saat itu juga, setelah Polisi mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku, yang diketahui seorang residivis.
Setelah berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti mobil hasil curian, kata Kasat Reskrim, pihaknya telah mengembalikan 1 unit mobil pick up hasil kejahatan kepada kepemiliknya.
“Ya benar. Kemarin, 1 unit mobil pick up hasil kejahatan yang berhasil diungkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah sudah kita serahkan kepada pemiliknya, agar bisa digunakan kembali,” kata Kasat saat di konfirmasi. Kamis (25/4/24)
Sementara Herman, pemilik mobil tersebut, merasa senang dan berterima kasih kepada Kapolres Lampung Tengah beserta jajarannya yang telah berhasil menemukan mobil miliknya dan menangkap pelaku pencurian.
“Terimakasih Pak Kapolres Lampung Tengah, Kasat Reskrim dan Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang telah menemukan mobil saya, hanya dalam waktu beberapa jam. Bravo Polres Lampung Tengah” demikian pungkasnya.
(Jaini Hasyim)