BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Peristiwa itu terjadi di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, pada Selasa (2/4/24) kemarin.
Pelaku inisial TT (60) diamankan Polsek Seputih Banyak setelah tepergok oleh warga saat merudapaksa korban K (32) di ruang tamu rumahnya.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mengatakan, modus pelaku berpura-pura menawarkan jamu kepada korban.
Chandra menjelaskan, korban yang dalam keadaan cacat mental itu awalnya didatangi pelaku pukul 09.15 WIB.
Bukannya menawarkan jamu, TT dengan beraninya mengajak korban berbuat asusila.
“Pelaku TT merayu korban yang cacat mental dengan sebotol jamu dan uang Rp 10 ribu, agar mau menuruti nafsu bejatnya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (5/4/24).
Chandra melanjutkan, pelaku pun membawa korban masuk kedalam ruang tamu, lalu menutup pintu.
Kondisinya saat itu rumah korban sepi dan dia hanya sendiri.
Saat keduanya di dalam rumah, seorang warga datang karena melihat rumah korban tertutup, namun ada motor Honda Supra Fit BE 6970 CN warna hitam parkir di halaman.
“Pelaku yang tepergok warga telah mencabuli korban di ruang tamu, kemudian dibawa ke Polsek Seputih Banyak,” katanya.
Chandra mengatakan, kini pelaku telah diamnakan di Mapoolsek Seputih Banyak atas perbuatannya.
“Pelaku TT dijerat pasal 286 KUHPidana atau 290 Ayat 1 KUHPidana tentang pencabulan terhadap korban yang tak berdaya, ancaman penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (Humas LT) Red