Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah amankan pelaku pencuri hewan

BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan seorang pelaku pencurian hewan asal Kota Metro, Lampung.

Pelaku inisial GN (51) diduga menggasak seekor kambing milik Sigit Wijaksono (20) di rumahnya, Kampung Purwodari, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Sabtu (9/12/23).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Trimurjo AKP Rihamuddin Nur mengatakan, pelaku GN digulung Polisi pada Sabtu (20/4/24) di Kelurahan Margorejo, Kota Metro.

“Pelaku diamankan Tekab 308 Polsek Trimurjo di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (22/4/24).

Kapolsek menjelaskan, konologi kejadian berawal ketika korban memeriksa kandang kambing pada bulan Desember 2023 lalu.

Sekira pukul 20.30 WIB, korban kaget ketika dari 4 ekor kambing yang dia miliki, dia hanya melihat 3 ekor saja.

Dikira lepas dari kandang, namun saat diperiksa korban kondisi pintu tertutup, dan tidak ada celah keluar.

Kapolsek melanjutkan, korban pun berkeliling untuk bertanya kepada tetangga, namun tidak ada saksi mata.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Trimurjo.

“Kambing korban yang dicuri pelaku GN punya nilai jual seharga Rp. 3 juta,” ujar Kapolsek.

Setelah kejadian pencurian, Polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku 4 bulan kemudian.

Kapolsek mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan hari Sabtu kemarin, pukul 10.30 WIB. Namun, barang bukti hasil kejahatan sudah tidak ada di tangan pelaku.

“Saat digrebek, GN mengaku kepada Polisi telah mencuri kambing di Lampung Tengah,” terangnya.

Kapolsek menambahkan, kini GN berada di Polsek Trimurjo guna pemeriksaan lebih lanjut.

GN dijerat kasus pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHPidana.

“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Red