Dana Bos SDN2 Subing karya Diduga dikelola Sendiri Oleh Oknum Kepala sekolah

BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – (Bedah Kasus) – Pemerintah pusat sudah menghimbau dan sudah ditetapkan dalam peraturan yang mana di dalam penggunaan dana Bos Reguler Harus mematuhi peraturan undang undang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Pada Pasal 2 ,tentang prinsip pengelolaan dana Bos Reguler harus Fleksibilitas, efektifitas, efisiensi, akuntabilitas, dan Transparansi.

Namun peraturan tersebut tidak digubris, oknum kepala sekolah SDN 2 Subing Karya Seputih Mataram ini, Imam Qomarudin,
Hal ini mendapat Kebenaran dan diperkuat dari keterangan Narasumber yang bisa dipertanggung jawabkan.

Saat dikonfirmasi beberapa dewan guru menjelaskan bahwa pengelolaan BOS SDN 2 subing karya sejak dipimpin Imam dari tahun 2019/2024 tidak Transparan.
Menurut keterangan Bendahara BOS ismaryati, jika dirinya seperti Boneka, “sejak saya menjabat bendahara BOS di tahun 2022 saya hanya diajak satu kali ikut dalam pencairan dana BOS dan untuk pengelolaan nya saya tidak tahu apa apa kepsek tidak transparan pak,” ungkap nya.

Ditempat yang sama ketua Komite SDN 2 subing karya Mulyono, ia menjelaskan, “Dari tahun 94 saya sudah menjadi ketua komite sekolah ini, dan sudah berapa ganti kepsek, hanya kepsek imam inilah yang tidak transparan. Saya sudah lama ingin menegur dan membahas di forum kami tinggal nunggu waktu, harapan saya selaku ketua komite dan mewakili dewan guru SDN 2 subing karya, kedepannya dalam pengelolaan dana BOS transparan, “Ucapnya pada Media Bedah Kasus. Mulyono. (27 Mei 2024).

Dari hasil temuan Tim investigasi media di lapangan selama kepsek imam menjabat untuk anggaran sarana dan prasarana sekolah hanya terlihat cat pagar dan plafon sekolah sudah hancur (pengakuan dari dewan guru selama imam menjabat).

Sedangkan dana yang diterima mulai dari tahun 2020 sampai tahun 2023 adalah Rp 526.256.000, dengan uraian setiap tahunnya sebagai berikut:
Tahun 2020 tahap 1 Rp 37.530.000, tahap 2 Rp 50.040.000, tahap 3 Rp 40.230.000.
Tahun 2021 tahap 1 Rp 42.018.000, tahap 2 Rp 56.024.000, tahap 3 Rp 40.044.000.
Tahun 2022 tahap 1 Rp 40.044.000, tahap 2 Rp 53.382.000. tahap 3 Rp 40.044.000
Tahun 2023 tahap 1 Rp 63.450.000, tahap 2 Rp 63.450.000.

Dana BOS yang dikucurkan pemerintah seharusnya dikelola oleh tim bos sekolah dan dimanfaatkan pihak sekolah dengan sebaik-baiknya.

Penggunaan dana BOS harus terbuka secara terang benderang dan tidak boleh tertutup.

Pada saat dijumpai kepsek Imam Qomarudin, di ruang kepsek SDN 1 Wirata Agung, hari Rabu 29 Mei 2024, mengaminkan terkait hal itu.

Kepada Dinas terkait Inspektorat, BPK dan APH agar dapat segera memanggil mengaudit kembali kepala SDN 2 SUBING KARYA yang beralamatkan di : Subing Karya, SUBING KARYA, Kec. Seputih Mataram, Kab. Lampung Tengah Prov. Lampung terkait dana BOS dari tahun 2020 sampai tahun 2023, yang diduga rugikan negara hingga ratusan juta rupiah, untuk memberi efek jera agar virus serupa tidak menular ke sekolah lain. (Sepri Yanto)