BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah -Dalam rangka meminimalisir dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri diwilayah hukum Polda Lampung, Bid Propam Polda Lampung yang di pimpin oleh Kasubbidprovos Bid Propam Polda Lampung, AKBP Zulman Tofani, S.Pd.i. melakukan pembinaan etika profesi dan mitigasi personel di Polres Lampung Tengah, Kamis (2/5/24) sekira pukul 09.00 WIB.
Kedatangan Kasubbidprovos Bid Propam Polda Lampung beserta anggotanya tersebut di sambut langsung oleh Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, S.I.K., M.M mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, dengan didampingi para Pejabat Utama Polres Lampung Tengah.
Setelah transit di ruang kerja Wakapolres Lampung Tengah, kemudian kegiatan dilanjutkan dengan arahan Kasubbidprovos Bid Propam Polda Lampung, AKBP Zulman Tofani di aula Atmani Wedhana Mapolres setempat yang diikuti oleh para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek, Perwira dan Bintara serta ASN Polres Lampung Tengah.
Kasubbidprovos Bid Propam Polda Lampung, AKBP Zulman Tofani mengatakan bahwa Mitigasi tersebut merupakan upaya dari Polda Lampung, dalam hal ini Bid Propam untuk mengurangi berbagai bentuk pelanggaran disiplin baik kedinasan maupun non kedinasan yang dilakukan oleh personel Polri dan ASN di wilayah hukumnya.
Pelanggaran yang dimaksud adalah tentang aturan-aturan bagi personel Polri yang mengikat, seperti pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun pelanggaran lain yang dapat mencoreng nama baik Institusi atau Kesatuan.
“Kegiatan ini merupakan upaya kita untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota di jajaran Polda Lampung,” jelasnya.
Selain melakukan mitigasi, pihaknya juga melakukan pengecekan sarana dan prasarana penunjang tugas Kepolisian, administrasi dan SOP pelayanan Publik, ruang tahanan dan juga sikap tampang personel itu sendiri.
“Kami pastikan bahwa personel profesional dan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Zulman Tofani juga menekankan kepada personel untuk tidak melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencoreng nama baik Institusi Polri.
“Jika ditemukan adanya personil yang melakukan pelanggaran etika dan profesi, maka akan kami tindak tegas. Sanski terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH,” tegasnya.
Sementara itu, Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poeloeng Arsa Sidanu mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah guna mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan oleh personelnya.
Beberapa diantaranya yakni melakukan pembinaan etika profesi, pembinaan rohani, pemeriksaan tes urine mendadak dan razia di ruang tahanan.
“Selain itu, pengawasan melekat secara berjenjang dari para unsur pimpinan juga tetap dilakukan di setiap bagian hingga unit terkecil baik ditingkat Polres dan Polsek jajaran,” ungkapnya.
“Hal itu bertujuan agar seluruh personel tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun yang dapat mencoreng nama baik Institusi Polri, khususnya nama baik Polres Lampung Tengah,” demikian pungkasnya.
(Jaini Hasyim)