Seorang kakek inisial SG (51) asal Kecamatan Padang Ratu diamankan Polisi karena merudapaksa anak dibawah umur.

BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan, pelaku SG merudapaksa anak tetangganya berinisial ID (17) berulang kali.

Edi menyebutkan, aksi terakhir pelaku dilakukan hari Jumat (15/3/24), pukul 15.30 WIB.

“ID mengaku telah dirudapaksa oleh SG sebanyak 10 kali dirumah pelaku,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (3/5/24).

Kapolsek menjelaskan, dalam kesehariannya ID tinggal bersama ayah tiri nya bernama Murdiono.

Namun, lanjutnya, diduga karena Murdiono abai kepada anak tiri, membuat ID menjadi korban aksi cabul tetangganya sendiri.

Masih dikatakan Kapolsek, ID yang tak tahan dengan kenyataan yang dia alami, lalu mengadu kepada ayah kandungnya bernama Sugiyanto (42).

“ID merasa Murdiono tidak mampu memberikan perlindungan kepadanya,” ujar Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, ayah kandung korban melaporkan ke Mapolsek Padang Ratu.

“Setelah menerima laporan Sugihanto, pelaku dapat diamankan di kediamannya pada hari Selasa (30/4/24) pukul 17.30 WIB,” ungkapnya.

Adapun modus dari pelaku, kata Kapolsek, yakni dengan memberikan uang sebesar 50rb dan meminjamkan Hp miliknya kepada korban agar mau menuruti kemauannya.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku SG dijerat pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan pidana oenjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Red)