BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Dua murid baru kelas 7 SMP menjadi korban perundungan (bullying) usai kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Kejadian yang dialami MF (13) dan FR (13) dilakukan oleh 3 orang kakak kelasnya di SMP N 2 Kotagajah berinisial RZL (13), YNG (13), dan ARF (13), Rabu (17/7/24).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni, S.H., M.H mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani Polsek Punggur dan telah dilakukan mediasi oleh jajaran Polsubsektor Kotagajah.
“Benar, terjadi aksi bullying dialami 2 murid baru SMP N 2 Kotagajah di perkebunan sawit wilayah setempat,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (19/7/24).
“Kasus tersebut sudah kami selesaikan melalui mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Rabu kemarin sekira pukul 12.00 WIB, saat korban FR dan MF baru selesai mengikuti MPLS.
Korban FR dan MF sudah pulang ke rumahnya masing-masing, namun dia dijemput pelaku ARF, RZL dan YNG untuk diajak ke kebun sawit Dusun Purwokerto, Kampung Kotagajah Timur, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah.
Setiba di lokasi sekira pukul 13.00 WIB, kata Kapolsek, keduanya dipaksa melakukan duel. Padahal, MF dan FR tidak punya masalah apapun.
“Di kebun sawit tersebut, FR dipaksa berkelahi dengan MF oleh ketiga orang siswa kelas VIII dan kelas IX itu tanpa alasan,” imbuhnya.
“Selain dipaksa berkelahi, keduanya diancam untuk membeli sebungkus rokok dan dimintai sejumlah uang jika menolak berkelahi,” katanya.
Feriyantoni melanjutkan, kedua anak kelas 7 itupun terpaksa berkelahi karena tekanan dan ancaman dari kelas IX.
Dikatakan Kapolsek, perkelahian itupun ditonton ketiga pelaku dan ARF merekamnya menggunakan ponsel hingga videonya tersebar.
Video itupun sampai ke jajaran Polsek Punggur dan membuat Feriyantoni melakukan upaya penyelesaian pada Kamis (18/7/24) pukul 09.00 WIB.
“Personel Polsek Punggur gelar rembuk problem solving (mediasi) bersama Kepala Sekolah SMPN 2 Kotagajah, Orangtua murid di sekolah tempat kelima anak itu belajar,” ujarnya.
“Kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai dan membuat surat pernyataan tanpa tuntutan,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Kapolsek mengimbau kepada seluruh orangtua agar mampu mengawasi dan menghindarkan anaknya dari aksi bullying.
Sebab, katanya, selain merugikan orang lain, aksi tersebut jika dibiarkan akan berdampak buruk pada mental anak.
Sehingga, tak jarang korban bullying justru akan menjadi pelaku, yang nanti akan melakukan hal serupa kepada anak-anak dibawahnya.
Jika dibiarkan, hal buruk itu akan terus terulang dan menjadi mata rantai yang sulit untuk dituntaskan.
“Aksi bullying atau perundungan jelas melanggar hukum, dimohon untuk orangtua untuk mengawasi dan jangan biarkan anak terjebak dalam pergaulan buruk yang tidak terpuji tersebut,” tegasnya.
“Peran sekolah pun penting disini, karena sekolah adalah rumah kedua dan guru adalah orangtua murid dan wajib mendidiknya,” demikian pungkasnya. (Red)