Taufik Hidayat Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Kakam Dari Bupati Lampung Tengah

BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah -Taufik Hidayat, S.Pd., Kepala Kampung Negeri Agung kecamatan Selagai Lingga kabupaten Lampung Tengah adalah salah satu dari 297 Kepala kampung yang ada di kabupaten lampung tengah yang dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan ( SK ) perpanjangan masa jabatan kepala kampung oleh bupati Lampung Tengah H. Musa Ahmad, S.Sos, MM, di Nuwo Balak pada Jum’at (05 /07 2024).

Saat ditemui awak media ini dirumah pribadinya di kampung Negeri Agung,
Ia menyampaikan ucapan selamat kepada semua kepala kampung yang mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun oleh bupati Lampung Tengah H.Musa Ahmad di Nuwo Balak, ucapnya.

Semoga dengan tambahan jabatan ini sesuai dengan undang – undang Nomor 3 tahun 2024 kita semua lebih amanah untuk kemajuan, kemakmuran dan untuk kesejahteraan masyarakat, harapnya.

Taufik juga menambahkan sesuai intruksi dari bapak bupati Lampung Tengah,
“Kita harus betul – betul menjaga stabilitas keamanan stabilitas politik dan untuk kepentingan masyarakat banyak dan kita harus kompak guna menjaga tali persatuan dan kesatuan kabupaten Lampung Tengah menuju Lampung Tengah Makin Berjaya,” imbuhnya.

Dia juga berharap, kedepannya untuk kampung Negeri Agung tetap bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala kampung dengan sebaik – baiknya dan kita harus keterbukaan terhadap publik serta memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan memberikan dorongan partisipasi masyarakat terhadap kampung untuk selalu aktif dan peduli secara pembangunan maupun usulan – usulan inovasi untuk kemajuan dikampung kita, pungkasnya.

(Jaini)