Hacked By CinCauGhast

Agustus 18, 2024

SDN 1 Bumi Mas Lampung Tengah Diduga Melanggar Jual Buku LKS disekolah

Filed under: DAERAH,HEADLINE,LAMPUNG,Lampung Tengah — REDAKSI @ 10:35 pm

BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Jual beli buku LKS di sekolah semakin marak di Kabupaten Lampung tengah, Provinsi Lampung.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan yang melarang sekolah menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) secara langsung kepada siswa. Larangan ini didasarkan pada beberapa alasan penting.

Beban Keuangan Orang Tua Siswa yakni, menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa. Hal ini dapat mengurangi akses pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Akan tetapi peraturan dan larangan Kemendikbud diabaikan oleh kepsek SDN 1 Bumi mas.

Dari hasil wawancara kepada beberapa narasumber orang tua selaku wali murid SDN 1 Bumi mas menyatakan jika anaknya kelas 1 membeli buku LKS seharga Rp 50.000 diruang sekolah.
dari hasi wawancara dari beberapa wali murid SDN 1 Bumi mas , Menurut Rohana, SP.d kepala sekolah SDN 1 Bumi mas kecamatan Seputih Agung saat dikonfirmasi anggota media Bedah kasus , menjelaskan “saya bukan distributor ataupun mencari keuntungan, tetapi hanya sebatas membantu memfasilitasi peserta didik, dan betul sekali kami punya koperasi sekolah yang dikelola oleh dewan guru”
Kelas 1,2 dan 3 Rp 50.000, lalu kelas 4,5 dan 6 Rp 60.000 ,pak terang kepsek kepada media Bedah kasus diruang kerjanya. Senin 19 Agustus 2024.Dalam hal ini ditemukan ada tenaga pengajar atau guru disekolah yang menjual secara langsung buku LKS kepada siswa khususnya SDN 1 Bumi mas kecamatan Seputih Agung, hal itu patut dipertanyakan wartawan Bedah Kasus karena tugas dan fungsi seorang guru adalah mengajar di lembaga pendidikan dan disekolah tempatnya proses belajar dan mengajar bukan tempatnya berdagang buku.

Adanya dugaan praktik jual beli LKS yang mana telah menyalahi aturan larangan tersebut diatur tegas dipasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, LKS bahan ajar, perlengkapan bahan ajar disatuan pendidikan.

(Sepriyanto/Haikal)

Komentar ditutup.

Powered by WordPress