Curi Sawit Warga Seberat 1,3 Ton, Pelaku Diamankan Polsek Bumi Ratu Nuban

BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Seorang pria paruh baya inisial PWT (51) diamankan jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, lantaran mencuri sawit milik warga.

Pelaku yang merupakn warga Kampung Bulu Sari, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah itu tepergok warga sedang menggasak buah sawit curian dari kebun milik Widodo (37) seberat 1,3 ton atau senilai Rp. 2,9 juta, pada Sabtu (28/9/24).

Menurut Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, saat diamankan, pelaku mengaku sudah berkali-kali mencuri sawit di kebun milik korban.

“Pelaku mengaku sudah 3 kali mencuri sawit milik korban, modusnya datang tengah malam lalu memanen sawit milik orang lain,” kata Kapolsek saaat di konfirmasi, Selasa (1/10/24).

Kapolsek menjelaskan, saat beraksi, PWT menggunakan kendaraan mobil pikup Suzuki Carry plat BG 9315 HB untuk mengangkut sawit curian.

Aksi terakhirnya, pelaku datang sekita pukul 23.30 WIB, dan langsung memanen sawit menggunakan alat egrek yang dia bawa.

Menurut Kapolsek, sasaran pencurian pelaku selalu di Kebun Kelapa Sawit yang berlokasi di perladangan Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

“Warga setempat yang memergoki pelaku sedang memuat atau memindahkan kelapa sawit ke mobilnya itupun langsung menghubungi korban selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban,” katanya.

Saat anggota meluncur ke TKP, lanjutnya, pelaku ternyata membawa barang hasil curiannya melalui jalan pinggir irigasi Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

“Namun, Polisi berhasil mengamankan pelaku berikut mobil berisi sawit curian, sementara satu rekan pelaku berhasil lolos dan kabur dari kejaran petugas,” ungkapnya.

Kapolsek mengatakan, kini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang kabur.

Sedangkan PWT dan barang bukti kini ditahan di Polsek Bumi Ratu Nuban untuk proses lebih lanjut.

“PWT dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

(Jaini Hasyim)