BEDAHKASUS ID, Lampung Tengah – Seorang warga asal Kampung Candi Rejo, Kecamatan Way Pengubuan diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.
Pelaku berinisial DD (37) tersebut diamankan petugas lantaran kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,46 gram di rumahnya.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reserse Narkoba AKP Widodo Prasojo mengatakan, DD diamankan tanpa perlawanan oleh petugas, pada Jumat (5/924) sekira pukul 06.30 WIB.
“Narkoba jenis sabu didapatkan setelah Polisi menemukan sebuah dompet kecil warna kuning di rumah pelaku,” katanya, Minggu (8/9/24).
Kasat mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Way Pengubuan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak menuju kediaman pelaku.
Saat itu, kata Kasat, DD sedang berada di rumahnya dan petugas langsung melakukan upaya penggeledahan.
“Sabu-sabu milik DD terbagi menjadi 2 plastik kecil, totalnya ada 0,46 gram, kemudian ada 2 plastik lagi tapi kosong yang diduga habis pakai,” terangnya.
Saat ini, DD berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku DD dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Red)