LMPI Way Kanan Resmi Tolak Restoratif Justice (RJ) Percobaan pembunuhan Di Way Kanan

BEDAHKASUS.ID, Way Kanan – Laskar Merah Putih Indonesia Markas Cabang Way Kanan secara Resmi melayangkan surat ke Polres Way Kanan. Surat yang berisi penolakan terhadap proses upaya Restoratif Justice ( RJ ) pelaku pengeroyokan Aktivis Pro Demokrasi LMPI Way Kanan kepada Kepala Kepolisan Resort Way Kanan Jum’at 12 September 2024.

Surat bernomer 068/MARCAB/L-WK/SP/2024 yang berisi penolakan terhadap upaya RJ dari pihak pelaku tersebut diantar langsung oleh Ketua Markas Cabang LMPI Kabupaten Way Kanan Rivan Zulizar dan diterima oleh KASIUM Polres Way Kanan Mewakili Kapolres Way Kanan AKBP. Adanan Mangopang, S.IK yang sedang berada di luar daerah ( IKN. Red).

Selanjutnya Surat Penolakan RJ akan ditembuskan kepada Bapak presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo, Kepolisian Republik Indonesia, DPD RI, Komisi III DPRRI, Kapolda Lampung, PJ Gubernur, Bupati Way Kanan, Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Kejaksaan Negeri Way Kanan, Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Markas Daerah LMPI Provinsi Lampung, Markas Besar LMPI pusat, insan Pers seluruh Indonesia dan seluruh Element Demokrasi.

Restorative Justice merupakan proses penegakan Hukum yang berkeadilan yang diatur dalam peraturan khusus serta memiliki persyaratan yang harus dipenuhi agar penerapan RJ berkesesuaian dengan persyaratan Formil dan materiil seperti yang tertuang dalam persyaratan peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020

Persyaratan RJ yang harus terpenuhi antara lain

A. Tindak pidana yang dilakukan adalah pertama kali

B. Kerugian yang ditimbulkan Tidak lebih dari Rp.2500.000

C. Ancaman Pidana yang dijatuhkan hanya berupa pidana denda, atau Pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun

E. Tersangka Mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban.

F. Tersangka juga harus mengganti biaya yang timbul akibat tindak pidana dan memperbaiki Kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana.

Dan persyaratan Umum penerapan Restorative Justice pada penyelenggaraan Fungsi Reserse Kriminal penyelidikan atau penyidikan Berdasarkan peraturan kepolisian No 8/2021 juga wajib terpenuhi syarat Formil dan materiil agar dapat penerapan RJ,. Seperti :

Persyarat Materiil

a. Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari Masyarakat.

b. Tidak berdampak Konflik sosial

c. Tidak berpotensi memecah belah Bangsa

d. Tidak radikalisme dan separatisme serat

e. Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan.

f. Tindak pidana kejahatan Umum yang tidak menimbulkan korban Manusia.

Syarat Formil

a. Perdamaian dari kedua belah pihak kecuali untuk tindak pidana Narkoba

b. Pemenuhan hak-hak korban dan tangung jawab Pelaku. Kecuali untuk tindak pidana narkoba

Ketua Markas Cabang LMPI Way Kanan Rivan Zulizar mengatakan, proses RJ terhadap para pelaku Pengeroyokan Aktivis LMPI saat menggelar Aksi Damai Penolakan terhadap Batu Bara yang melintasi Jalan Umum pada 8 Agustus 2024 lalu Di Jalan Lintas Tengah Sumatera Simpang 4 Kampung Negeri Baru Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan adalah tindakan pelemahan terhadap pelaksanaan penegakan Hukum di Republik Indonesia, Jika penerapan RJ diberikan kepada para pelaku kejahatan pengeroyokan yang kontra demokrasi tersebut, sama saja memberikan kebebasan terhadap setiap tindak kejahatan yang terjadi di Republik Indonesia (NKRI).

Untuk itu pihak – pihak berwenang ( APH. Red ) tidak boleh sedikitpun memberikan ruang bagi pihak manapun yang mencoba meletakan hukum dibawah Uang dan kekuasaan.

” Penuntasan Hukum atas perkara pengeroyokan terhadap Massa Aksi LMPI yang menggelar Aksi Damai oleh pihak polres Way Kanan merupakan barometer bagi proses penegakan hukum yang di Negara Indonesia.” Tegas Rivan.

Rivan menambahkan, kasus ini dapat memberikan pelajaran hukum bagi masyarakat ditengah kehidupan sosial, berkelompok dan bernegara. Agar tidak melakukan hal yang semena-mena dan melawan aturan. Ujarnya pria penggiat sosial ini.

Hingga berita ini diterbitkan, Belum ada keterangan pers resmi dari Polres setempat terkait perkembangan Penangan perkara kasus penyerangan terhadap Massa aksi Damai LMPI Way Kanan pada 8 Agustus 2024 yang lalu. (Tim)