BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Seorang pria diduga pengedar inisial JKO (41) dibekuk oleh jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung saat hendak menjual sabu-sabu di Jalan Raya Kampung Payung Batu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (2/9/24).
Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, pria itu kalang kabut saat berpapasan dengan petugas yang sedang patroli di jalan itu.
“Saat dihampiri petugas, JKO terlihat panik dan membuang sebungkus plastik, ternyata isinya sabu-sabu,” katanya, Kamis (5/9/24).
Kapolsek menjelaskan, awalnya petugas mendapati JKO bersama satu orang yang diduga calon pembeli sekira pukul 22.45 WIB.
Saat sedang patroli itulah, Polisi mencurigai JKO dan satu orang sedang duduk di pinggir jalan.
Dikatakan Kapolsek, seketika satu orang tersebut langsung kabur melarikan diri, sementara JKO yang tepergok membuang sabu pun tak berkutik dibawa ke Polsek Padang Ratu.
“Saat ini, Polisi tengah melakukan pendalaman kasus, sementara JKO dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Red)