Bobol Warung dan Gudang Warga, Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Polsek Bumi Ratu Nuban

BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024.

Kasus ini dilaporkan oleh korban, Buhari (39) warga Kp. Sukajawa, Kec. Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah.

Kejadian tersebut terungkap saat Buhari hendak mengantar anaknya sekolah sekira pukul 07.00 WIB.

Ia menemukan pintu warung dan gudang sudah dalam keadaan terbuka dan kunci serta gembok rusak.

Setelah diperiksa, korban mendapati sejumlah barang hilang, termasuk 9 tabung gas LPG 3 kg, 70 liter minyak pertalite didalam 2 derigen, berbagai jenis rokok, dan 1 etalase rokok.

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 3 juta lebih.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban langsung turun melakukan penyelidikan ke TKP.

Alhasil, pada Rabu (23/10/24) sore, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian yakni WS (25) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

“Pelaku WS berhasil kita amankan dengan dibantu warga setempat di kediamannya, tanpa perlawanan,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Kamis (24/10/24)

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WS, lanjut Kapolsek, ia mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya yakni RO, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Atas perbuatannya, WS dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya. (Red)