BEDAHKASUS.ID, Way Kanan – Dengan berakhirnya izin HGU PT Karisma,masarakat Kampung Giham,Tanjung Raja Sakti dan Kampung Bumi Dana Kecamatan Blambangan Umpu mendatangi Kantor BPN Kabupaten Way Kanan meminta pengembalian lahan mereka seluas 1.700 hektar
Kedatangan perwakilan masarakat dari tiga Kampung di dampingi oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung Yoserizal dan diterima oleh Kepala BPN Daerah Kabupaten Way Kanan Saedah Kamis 03 Oktober 2024
Massa sempat melakukan orasi didepan kantor BPN dan setelah itu kepala BPN meminta beberapa perwakilan dari mereka juga di dampingi oleh anggota DPRD Provinsi Yoserixal untuk berdialog di dalam ruangan
Dalam dialog,ketua BPN Way Kanan Saidah,” memang mengetahui bahwa pihak PT Karisma pernah mengajukan perpanjangan izin HGU kepada BPN Pusat untuk lahan seluas 1700 hektar namun pihak BPN Daerah hanya mendampingi saja saat pengukuran lahan,” ucapnya
Lebih lanjut kepala BPN,” pada saat itu saya juga pernah sampaikan kepada BPN pusat pada saat exciting di lahan yang akan diperpanjang HGUnya bahwa dilahan tersebut ada permasalahan yaitu terjadi saling klaim mengklaim antara masarakat,BPN pusat meminta BPN daerah untuk untuk mendata masing-masing masarakat yang mempunyai lahan disitu,”tutup Saidah
Mendengar apa yang disampaikan oleh Kepala BPN Way Kanan, anggota DPRD Provinsi Lampung Yoserizal mempersilahkan masarakat untuk melakukan pendataan dan jangan sampai terjadi perselisihan sesama masarakat sebab kita ini akan sama-sama berjuang agar lahan kita kembali,” ucap Yiserizal.,SH.
Setelah mendengar apa yang disampaikan oleh Kepala BPN Daerah Kabupaten Way Kanan dan pesan dari anggota DPRD Provinsi yang mendampingi mereka,masarakat dari tiga Kampung membubarkan diri dengan tertib menuju Kampung masing-masing (Idris)